Wahyu Setiawan Diamankan Saat Hendak Terbang ke Bangka Belitung

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (foto:net)

Jakarta,Detak60.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (8/1) siang. Penangkapan berlangsung di dalam pesawat. Saat penangkapan, Wahyu hendak pergi ke Bangka Belitung.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri kepada wartawan menyampaikan Wahyu ditangkap KPK karena dugaan transaksi suap. Dalam penangkapan Wahyu, pihaknya juga menangkap pemberi dan penerima suap.

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, " katanya.

Ketika disinggung siapa saja yang diamankan dan dalam kaitan apa, serta berapa uang yang diamankan masih didalami penyidik.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses kumparan di laman elhkpn.kpk.go.id, Wahyu terakhir melaporkan hartanya pada 30 Maret 2019, terkait jabatannya sebagai komisioner KPU RI.

Wahyu memiliki harta senilai Rp 12.812.000.000, yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, aset yang ia miliki berupa sembilan tanah di Banjarnegara dengan total nilai Rp 3,35 miliar.

Adapun harta bergerak, Wahyu memiliki aset senilai Rp 1,025 miliar berupa satu unit Toyota Innova, Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, serta satu unit sepeda motor Honda Vario, motor Yamaha F 1 ZR, dan motor Vespa Sprint.

Wahyu juga mempunyai harta bergerak lainnya yang ditaksir senilai Rp 715.000.000, surat berharga, kas dan setara kas sebesar Rp 4,98 miliar, harta lainnya senilai Rp 2,74 miliar, dan utang Rp 0.

Merespons penangkapan ini, Ketua KPU, Arief Budiman, mengaku belum mengetahui info tersebut. "Saya masih belum bisa memastikan, masih tunggu konfirmasi juga," kata Arief.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar