Sempat Batal, Ketua KPU Penuhi Panggilan KPK

Nasional, Detak60.com-- Sempat batal, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPU Arif Budiman selama dua jam hari ini, Jumat (28/2/2020). Arief mengaku ditanya penyidik KPK dengan 10 pertanyaan.

Terkait materi pertanyaan, Arief mengatakan KPK fokus pada hubungan antara dirinya dan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku. Dia juga ditanya soal hubungan dirinya dengan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Hari ini ditanya sekitar 10 pertanyaan. KPK mendalami hubungan saya dengan Wahyu dan Harun Masiku," ucap Arief ketika keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat ditanya terkait Harun Masiku yang masih buron, Arief menegaskan tidak mengenalnya. Namun dia mengatakan pernah bertemu dengan Harun di Kantor KPU RI.

Arief menjelaskan saat itu yang bersangkutan menyerahkan putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai landasan meminta agar ditetapkan sebagai pengganti anggota DPR Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Arief menegaskan kepada Harun jika putusan MA itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Yang bersangkutan minta KPU menindaklanjuti putusan MA. Saya menyampaikan hal itu tidak bisa dilakukan karena tak sesuai dengan UU Pemilu," kata Arief.

Arief mengaku hanya sekali itu bertemu dengan Harun. Dia menganggap pertemuan itu hanya sebagai konsultasi terkait penetapan PAW.

"Saya kemudian ditanya apakah setelah itu bertemu lagi, saya jawab tidak. Memang KPU biasa menerima banyak orang untuk konsultasi. Saya tidak berpikir apa-apa waktu itu," ucapnya.

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua terhadap Arief Budiman setelah pada 28 Januari 2020 lalu dia juga memenuhi panggilan KPK. Ketika itu dia mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik.

Salah satu pertanyaan penyidik yang disebut oleh Arief ketika selesai menjalani pemeriksaan yaitu apakah dia ikut menerima uang dari Harun kepada Wahyu Setiawan. Dia menegaskan sama sekali tidak pernah menerima dan menyentuh uang tersebut.

“Saya ditanya, Pak Arief terima juga tidak? Ya jawab saya tidak lah,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina' caleg PDIP Harun Masiku; dan dari pihak swasta, Saeful.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar