Praktek 'Busuk' Penyelenggara Pemilu

KPK: Wahyu Setiawan Minta 900 Juta

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Jakarta,Detak60.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan starus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI pergantian antar-waktu oleh  Kamis (9/1/2020).

Untuk diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020). Saat itu Wahyu Setiawan sedang  berada di bandara halim dan akan terbang ke bangka belitung.

Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI-P Harun Masiku agar ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menurut Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu (PAW), WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, pleno KPU kemudian menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Riezky Aprilia terpilih karena ia merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin.

Atas permintaan Wahyu, pada pertengahan Desember 2019, Harun memberikan Rp 200 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diterima Wahyu melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fredlina, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun kembali menitipkan uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta. Rencananya, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu.

Namun, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fredlina) dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Dilansir dari laman resmi KPU, karier pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 di lembaga pelaksana pemilu itu, dimulai sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara untuk periode 2003-2008. Ia pun kembali terpilih untuk posisi yang sama pada periode berikutnya hingga 2013.

Selanjutnya, jebolan master ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman itu terpilih sebagai anggota Komisioner KPU Jawa Tengah untuk periode 2013-2018. Setelah itu, pada tahun 2018, ia terpilih menjadi salah satu komisioner KPU.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar