Galeri Foto

Dewan Sahkan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Detak60-- Setelah mendengarkan laporan Pansus dan juga pendapatan akhir kepala daerah terhadap laporan Pansus, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Ranperda tantang perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda.

Sidang Paripurna yang digelar Selasa (25/8/2020) itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri, Ginda Burnama dan Nofrizal. Dari pihak Pemko Pekanbaru turut hadir Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi serta para pejabat penting dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Saat itu, Agenda Rapat Paripurna dimulai dengan Paripurna agenda pembacaan laporan Pansus. Laporan pandangan Pansus langsung disampaikan oleh Pangkat Purba sebagai ketua Pansus.

"Untuk diketahui, ranperda perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru ini telah dilakukan secara meraton, terperinci dan telah melakukan kunjungan kerja kebeberapa daerah untuk mencari referensi terkiat pembahasan ranperda ini, dan kami juga telah melakukan kroscek dilapangan agar ranperda ini nantinya bisa memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," Ujar Pangkat Purba, Ketua Pansus saat memberikan laporan pansus. 

Selanjutnya, paripurna dilanjutkan dengan mendengar pendapatan akhir kepala daerah terhadap laporan panitia khusus DPRD kota Pekanbaru, dan dilanjutkan dengan penandatangan draf pengesahan Raperda tantang perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru, yang mana sebelumnya pimpinan paripurna tela meminta persetujuan kepada anggota DPRD kota Pekanbaru dan pembacaan draf keputusan yang dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD kota Pekanbaru Badria Rikasari.

Setelah Renperda tantang perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru disahkan menjadi Perda. 

Wakil Walikota Ayat Cahyadi usai paripurna mengatakan bahwa Perda SOTK ini landasannya Kesbangpol. Dimana Kesbangpol nantinya akan menjadi tipe A. Selanjutnya kecamatan yang semula 12 menjadi 15 kecamatan.

"Alhamdulillah sudah disahkan oleh DPRD. dimana beberapa (dinas) akan berubah dari tipe B menjadi tipe A. Harapan saya untuk kecamatan dimana anggaran 2020 sudah mau selesai, Insya Allah 2021 3 kecamatan lagi dapat beroperasional. Dan kepada kepala SKPD siap dan siapapun kepala SKPDnya untuk lebih semangat melayani masyarakat sehingga masyraakat yang religius, sejahtera dan smart city madani lebih dirasakan masyarakat," pungkas Ayat. ***