Bersama Melawan Covid-19
Pekerja Wajib Kantongi Surat Keterangan Bila Beraktifitas Saat PSBB
Pekanbaru, Detak60.com-- Sanksi tegas telah disiapakan Pemko Pekanbaru bagi pelanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Teknis pelaksanaan yang diatur melalui Perwako sudah diajukan ke Gubri sebelum nantinya diterapkan.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Pekanbaru menjelaskan dalam pelaksaaan penerapan PSBB yang dimungkinkan akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan ini tetap mengedepankan ketahanan ekonomi masyarakat.
"Menerima masukan dari Forkopinda, ada beberapa pengecualian pelarangan. Itu sesuai dengan amanan kapolri yang tetap mengedepankan ketahanan ekonomi masyarakat, " kata Irba.
Tulis Komentar