Bersama Melawan Covid-19

Pekerja Wajib Kantongi Surat Keterangan Bila Beraktifitas Saat PSBB

Pekanbaru, Detak60.com-- Sanksi tegas telah disiapakan Pemko Pekanbaru bagi pelanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Teknis pelaksanaan yang diatur melalui Perwako sudah diajukan ke Gubri sebelum nantinya diterapkan. 

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Pekanbaru menjelaskan dalam pelaksaaan penerapan PSBB yang dimungkinkan akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan ini tetap mengedepankan ketahanan ekonomi masyarakat. 

"Menerima masukan dari Forkopinda, ada beberapa pengecualian pelarangan. Itu sesuai dengan amanan kapolri yang tetap mengedepankan ketahanan ekonomi masyarakat, " kata Irba. 

Untuk diketahui, rencana aksi pencegahan Covid-19 melalui PSBB di Kota Pekanbaru tersebut salah satunya penegasan pembatasan jam kegiatan masyarakat yang diberlakukan jam 20.00-05.00 WIB. 

Dijelaskan Irba, bagi pekerja yang tetap harus bekerja di waktu pemberlakukan PSBB tersebut wajib mengantongi surat keterangan kerja dari tempat dimana pekerja tersebut bekerja. 

"Salah satunya tenaga ahli, harus tetap bekerja. Contohnya petugas SPBU. Mereka wajib kantongi surat terangan dari SPBU tersebut yang menerangkat pekerja tersebut dengan status dan keterangan bekerjanya, " pungkasnya. 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar