Sholat Tarawih Di Rumah, Walikota Pekanbaru Terbitkan SE

Pekanbaru, Detak60.com-- Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT, Kamis, 9 April 2020, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aktivitas bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H, dalam pencegahan penyebaran Corona Virus.

Dalam SE Nomor : 450/SE/767/2020, tentang aktivitas bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H tersebut, walikota meminta kepada perangkat daerah terkait melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan beberapa aktivitas. 

Diantaranya, mudik atau pulang kampung serta tradisi menjelang bulan ramadan seperti kenduri, mandi balimau dan ziarah kubur.

Perangkat Daerah terkait juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa aktivitas masyarakat pada bulan suci ramadan. 

Diantaranya, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dan tidak perlu sahur on the road maupun buka puasa bersama.

Solat tarawih dilaksanakan di rumah secara individual atau bersama keluarga inti dan tidak melakukan solat tarawih di tempat ibadah maupun tarawih keliling atau safari ramadan.

Buka puasa bersama, baik yang diadakan oleh lembaga pemerintah, swasta, Ormas, masjid, musholla maupun kelompok-kelompok masyarakat tertentu ditiadakan. 

Tausiyah ramadan yang melibatkan jamaah dalam jumlah banyak baik di masjid maupun musholla ditiadakan, sedangkan tadarus Al-Quran dilakukan dirumah masing-masing. 

Peringatan Nuzulul Quran yang bersifat menghadirkan orang banyak baik di lembaga pemerintah, swasta, Ormas, masjid, musholla maupun kelompok-kelompok masyarakat tertentu ditiadakan. Tidak melakukan I'tikaf pada 10 malam terakhir ramadan baik di masjid maupun musholla.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idul fitri, cukup melakukan takbiran di dalam masjid oleh satu atau beberapa orang saja dengan menjaga jarak (Sosial Distancing). Pelaksanan Solat Idul Fitri di masjid atau di lapangan yang pada umumnya menghadirkan orang banyak agar ditiadakan.

Silaturrahmi atau halal bi halal yang sifatnya berkumpul agar ditiadakan dan dapat diganti dengan menggunakan video call dan melalui media sosial.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan, bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal, sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian zakat tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional dengan memperhatikan kemanan dan kewaspadaan/ memberlakukan protokol kesehatan (menjaga jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan memakai masker).

Khusus kepala perangkat daerah terkait diminta agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti terhadap aktivitas pasar ramadhan, pusat perbelanjaan, mal, supermarket, rumah toko dan sejenisnya. Termasuk cafe, restoran, dan rumah makan.

Begitujuga dengan tempat hiburan (PUB/KTV/Diskotik dan sejenisnya) serta kegiatan berkumpul sore menjelang berbuka puasa yang berpotensi menimbulkan keramaian. 

Masyarakat juga diminta melakukan pengawasan terhadap anggota keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah Kota Pekanbaru. Serta melaporkan kepada petugas berwenang dan atau instansi terkait apabila timbul gejala Covid- 19.

Kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru jugta diminta agar menertibkan dan memberikan teguran terhadap staf/bawahan yang melanggar hal-hal tersebut diatas. 

Kepada para Camat, lurah dan RT/RW se-Kota Pekanbaru diminta agar memantau dan menertibkan warganya masing- masing. 

Selanjutnya, menyampaikan infomasi dari Surat Edaran ini dan mengedukasi serta memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat tentang pentingnya perjuangan kita bersama dalam upaya memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) serta ikhtiar dan berdo'a dengan berdiam diri dirumah.

Apabila terdapat aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan Surat Edaran karena dapat menimbulkan kerumunan atau orang banyak masyarakat diminta melaporkannya kepada walikota melalui instansi terkait.

Surat Edaran yang diterbitkan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 92/58/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Provinsi Riau.

Serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19, Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor : SlO/DPP/758/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Rakyat / Tradisional Dalam Rangka Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru dan Himbauan dari Organisasi Keagamaan se-Kota Pekanbaru.***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar