Bersama Melawan Covid-19

Pelanggar PSBB di Pekanbaru Bisa Disanksi Penjara

Pekanbaru, Detak60.com-- Penerapan PSBB di Kota Pekanbaru tinggal menunggu persetujuan Gubernur Riau, dimana rencana aksi yang sudah disusun dan teknis pelaksanaan diatur melalui perwako sudah diajukan ke Gubri. 

Ada beberapa poin rencana aksi pencegahan Covid-19 melalui PSBB di Kota Pekanbaru tersebut. Pertama pembatasan jam kegiatan masyarakat yang diberlakukan jam 20.00-05.00 WIB. 

Dalam poin ini dirincikan bahwa masyarakat dilarang keluar rumah kecuali dengan keperluan mendesak salah satunya untuk membeli obat. Pedagang makanan, apotik, toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 20.00 WIB, namun hanya melayani jasa kurir online. Dan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako.

Poin kedua, yaitu pelibatan partisipasi masyarakat melalui RW Siaga Covid-19. Penjabarannya meliputi pengoptimalan siskamling terpadu tanggap Covid-19, posyandu tanggap Covid-19, relawan muda tanggap bencana non alam Covid-19, lumbung pangan warga dan masjid paripurna.

Mas Irba Sulaiman, Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Pekanbaru mrnjelaskan PSBB digarisbawahi bukan hanya akan mengatur waktu aktivitas warga. Namun juga berbagai aspek kehidupan dan keperluan masyarakat. 

"Ini kami luruskan juga, PSBB bukan hanya pengaturan jam aktivitas masyarakat saja, tapi juga semua rencana aksi," imbuhnya.

Ditegaskannya, bagi masyarakat yang tidak peduli dan melanggar larangan yang diterapkan sanksi pidana. 

"Masyarakat yang tidak peduli daripada mereka berkeliaran dapat diberi sanksi tiga bulan kurungan. Ini akan ditindaklanjuti TNI dan Polri," tegasnya.

Dalam pertimbangan Menkes, ujar Firdaus, data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat. Ini diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Pekanbaru.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar