1 Korban 2 Pelaku, Dugaan Pencabulan Masuk Sel Polsek Mandau
DETAK60.COM, BENGKALIS — Jajaran Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial SA (34) dan HH (54) terkait dua perkara dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang korban yang disebut mengalami keterbatasan intelektual di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua pria tersebut diamankan tim operasional Polsek Mandau pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek S. Bendesa, menjelaskan bahwa pengungkapan kedua perkara tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial MS (39), yang merupakan ibu korban.
Informasi awal diperoleh pelapor dari seorang saksi perempuan berinisial MS (26), yang merupakan adik pelapor. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, korban diduga mengalami dua bentuk tindak pidana seksual yang kemudian dilaporkan secara terpisah.
Dalam perkara yang melibatkan SA, korban diduga diajak masuk ke sebuah kamar sebelum terlapor diduga melakukan persetubuhan. Sementara itu, dalam perkara yang melibatkan HH, korban diduga mengalami pencabulan berupa perabaan pada kedua payudaranya di Warung Tuak Opung, Desa Bathin Sobanga.
Kedua peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan penyelidikan hingga keberadaan kedua terlapor diketahui.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim operasional Polsek Mandau melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terlapor di wilayah Desa Bathin Sobanga," terang Kapolsek.
Pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan SA serta HH. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua terlapor telah diamankan dan dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Dalam laporan kepolisian, SA dilaporkan terkait dugaan persetubuhan dengan rujukan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHPidana. Sementara HH dilaporkan terkait dugaan perbuatan cabul dengan rujukan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana.
Polisi tidak mencantumkan barang bukti yang disita dalam laporan awal kedua perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban disebut mengalami keterbatasan intelektual. Perlindungan terhadap korban, kerahasiaan identitas, serta penanganan yang memperhatikan kondisi korban menjadi aspek penting selama proses hukum berlangsung.
Meski kedua pria telah diamankan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***
Tulis Komentar