Mulai 15 Oktober! Pemprov Riau Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan 40 Persen dan Pembebasan Tunggakan
DETAK60.COM, BENGKALIS — Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan dua program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut memberikan keringanan berupa pengurangan pokok PKB hingga 40 persen untuk kendaraan angkutan barang tertentu serta pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Duri, Taufik Ilham, S.TP., M.Si., mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir program dan memastikan persyaratan administrasinya telah lengkap,” ujarnya.
Program pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen serta penghapusan sanksi administrasi PKB bagi kendaraan angkutan barang.
Program ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026. Insentif diberikan kepada kendaraan angkutan barang yang dimiliki atau dikuasai badan usaha berbadan hukum Indonesia, meliputi BUMN, BUMD, perseroan terbatas (PT), dan koperasi, dengan ketentuan tarif PKB sebesar 1 persen.
Pemohon wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026. Tunggakan Dua Tahun atau Lebih Dapat Keringanan
Sementara itu, program kedua berupa pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi yang berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih. Namun, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak untuk tahun terakhir tunggakan dan tahun berjalan sesuai ketentuan program.
Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pribadi, kendaraan dinas, serta kendaraan angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM dan/atau terdaftar di wilayah Provinsi Riau.
Program tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan eks lelang eksekusi.
Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026. Wajib Pajak Diimbau Tidak Menunggu Batas Akhir
Taufik mengatakan pihaknya siap melakukan sosialisasi agar informasi mengenai manfaat, persyaratan, serta masa berlaku program dapat diketahui masyarakat secara luas.
Ia juga mengimbau wajib pajak untuk segera memeriksa status pajak kendaraan masing-masing dan berkonsultasi dengan petugas apabila membutuhkan informasi terkait mekanisme maupun kelengkapan dokumen.
“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau,” ungkapnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, beban tunggakan dapat diringankan sesuai ketentuan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. ***
Tulis Komentar