7 Bulan Berjalan, Kasus Dugaan SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Belum Juga Rampung

Ilustrasi

BENGKALIS, DETAK60.COM — Sudah 7 bulan berlalu, proses penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 masih belum tuntas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (05/08/2025), menyampaikan bahwa penyidikan akan segera dirampungkan setelah hasil audit penghitungan kerugian negara keluar.

“Sesegera mungkin penyidikan rampung setelah keluarnya audit penghitungan kerugian negara, yang juga merupakan alat bukti substantif dalam penanganan perkara ini,” tegas Wahyu.

Diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 6 Februari 2025. Dugaan SPPD fiktif tersebut menyangkut perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan secara administratif dalam laporan keuangan Dinsos Bengkalis tahun 2024.

Sebelumnya, Wahyu juga menegaskan bahwa pihak Kejari Bengkalis berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kejari Bengkalis mempunyai komitmen kuat, jelas dan tegas dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus ini. Penanganannya akan dilakukan secara akuntabel dan kredibel,” ujarnya.

Namun hingga kini, Kejaksaan masih terus mengumpulkan alat bukti. Termasuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar untuk menetapkan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, meskipun puluhan saksi telah diperiksa selama proses penyidikan berlangsung. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar