Besaran Biaya Pengurusan KIR Akan Disesuaikan Dengan Berat Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso saat memberi keterangan kepada media terkait penyesuaian tarif pengurusan KIR

Pekanbaru, Detak60.com-- Biaya pengurusan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) bakal mengalami perubahan. Hal ini seiring bukti lulus uji KIR dilakukan secara elektronik dan terpusat langsung ke Kementrian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi mengatakan ke depan bukti uji KIR dikeluarkan akan berbentuk smart card. Smart card yang diberi nama Blue Elektronik (Bukti lulus uji elektronik) langsung dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. 

"Seluruh identitas kendaraan juga terpusat ke Kementerian Perhubungan," kata Yuliarso, Selasa (14/7/2020). 

Perubahan tarif KIR merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 65 tahun 2020.

Pembayaran retribusi uji KIR dalam bentuk non tunai, atau melalui setoran bank. Pembayaran retribusi KIR saat ini tidak lagi disamaratakan. 

"Sebelumnya pembayaran KIR Rp37 ribu untuk seluruh jenis kendaraan, pada Blue-E nanti retribusi yang dibayarkan berdasarkan jumlah bobot dan berat kendaraan (JBB)," jelasnya. 

Lanjutnya, ada tiga item retribusi yang harus dibayarkan, yakni retribusi jasa pengujian, bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji), dan cetak bukti lulus uji. Jumlah retribusi yang dibayarkan berkisar Rp65 ribu hingga Rp196 ribu, tergantung bobot kendaraan. 

Sementara itu, Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru Muhammad Nasri mengatakan, saat ini sudah masuk pada tahapan sosialisasi dan soft launching. Peralihan setoran tarif ini juga untuk mencegah kebocoran pendapatan. 

"Kita lakukan tahap sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui. Hal ini untuk mencegah kebocoran, karena uji kendaraan yang kita lakukan tersistem ke pusat langsung," tambahnya seraya mengakhiri. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar