Tumpangi Helikopter, Ketua KPK Dilaporkan

Ketua KPK, Firli Bahuri

Nasional, Detak60.com-- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman  melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (24/6) lalu.

MAKI menilai Firli melanggar kode etik lantaran menunjukkan gaya hidup mewah saat melakukan kunjungan pribadi menggunakan helikopter yang diduga difasilitasi oleh pengusaha.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlihat menggunakan helikopter helikopter berwarna hitam dengan kode PK-JTO saat kunjungan ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6) pekan

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan turut menyoroti dugaan gratifikasi dan pelanggaran kode etik perjalanan Firli Bahuri tersebut.

ICW juga meminta Dewas KPK untuk tidak lagi ragu memanggil Firli dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

“Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku ketua KPK? Apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu? Apakah pihak yang memberikan fasilitas sedang berperkara di KPK?” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya beberapa hari lalu.

Namun begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pesawat helikopter yang digunakan ketuanya di lembaga antirasuah itu dibayar dengan uang pribadinya.

“Kabarnya naik helikopter, dan itu memang bayar,” kata Alexander. 

Menyoal helikopter, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie Ling Piao pun turut menyoroti hal tersebut.

Ia menyatakan harga sewa helikopter jenis itu biayanya sekitar 2.500 dolar AS per jam. Sebab menurut Alvin Lie, hampir semua biaya sewa helikopter harganya premium.

“Hanya orang-orang kaya yang punya duit yang bisa sewa helikopter. Itu alat transportasi yang mewah,” kata Alvin Lie.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad pun angkat bicara. Melalui akun Twitter pribadinya @AbrSamad sambil menautkan link berita koran salah satu media nasional berjudul Ongkos Premium Helikopter Firli mengatakan, jika apa yang diberitakan tersebut terbukti dan benar adanya.

Menurut Samad, apa yang dilakukan jenderal bintang tiga polisi itu bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga telah memenuhi unsur korupsi dalam hal ini gratifikasi.

“Jika ini benar, tidak hanya pelanggaran kode etik berat, conflict of intrest, tapi juga memenuhi unsur gratifikasi. ABAM,” cuit Abraham Samad, Sabtu (27/6). **


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar