Lawan Covid-19

PSBB Pekanbaru, Walikota: Kemungkinan Lusa Sudah Diterapkan

Pekanbaru, Detak60.com-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mendapat  persetujuan dari Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun penerapannya masih menunggu aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan yang dituangkan dalam peraturan walikota (Perwako).

Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan dalam Perwako itu akan mengatur secara detil dan merinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut. 

"Kita rampungkan dulu Perwako ini yang mengatur PSBB, lalu kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kita terapkan. Berkemungkinan lusa atau paling lama 3 hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini," kata Firdaus, Senin (13/04/2020). 

Dijelaskan Firdaus, PSBB sendiri sebagian besar telah diterapkan Pemerintah Kota sebelum nya. Firdaus menyebut hampir 60 persen PSBB telah diterapkan pemerintah kota, Namun dengan adanya persetujuan PSBB ini dari pemerintah pusat membuat aksi dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 lebih memiliki kekuatan kuat atau payung hukum. 

"Jadi, aksi pencegahan yang sudah kita lakukan selama ini menjadi legal dan lebih memiliki kekuatan karena sudah disetujui pusat. Kalau aturan semalam hanya bersifat lokal," jelasnya. 

Dijelaskannya, jika PSBB diterapkan nanti akan ditegaskan dengan sanksi hukum. Firdaus menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan. 

Ia menyebut penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelum nya. Seperti menghentikan aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan tupoksi masing-masing. 

Menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat. 

"Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai kita juga akan mulai sosialisasi kan untuk penerapan PSBB ini," pungkasnya. **


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar