8 Tahun Berjalan, Polisi Ungkap Wisata Kawin Kontrak di Puncak Bogor

Bogor, Detak60.com-- Bareskrim Mabes Polri akhirnya mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan dengan modus praktik wisata hubungan badan berkedok kawin kontrak di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Wisata berhubungan badan atau kawin kontrak ini sudah tersiar di youtube berbahasa inggris sejak 8 tahun lalu. Dalam videonya wisata tersebut lengkap dengan proses ijab kabul.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya video di YouTube tersebut.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku‎. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka."

Kelima tersangka tersebut diantaranya, NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking).

"AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking)," tutur Argo, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri, lansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan, modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak."katanya.

Dalam hasil pemeriksaan diketahui, ada beberapa kriteria yang disampaikan oleh pelanggan yang mayoritas turis Arab calon istri nya harus wanita janda. Sementara calon istri minta pria yang tidak kasar.

Untuk tarif yang disepakati, menurut pelaku, hal itu sesuai dengan ketentuan dari tamunya sendiri. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar