Dipecat, Helmy Yahya Melawan

Helmy Yahya dalam konferensi pers di jakarta, Jumat (17/1/2020) (foto:net)

Nasional,Detak60.com-- Helmy Yahya menunjuk Chandra Hamzah dan Wibowo Mukti sebagai kuasa hukum untuk merespons Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019. Dalam surat itu tertulis lima alasan pemecatan Helmy.

Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) ini merespons pemecatan dirinya oleh Dewas Pengawas (Dewas) dengan langkah hukum.

"Kami siapkan (langkah-langkah hukum) dalam waktu yang tidak terlampau lama dan akan segera kami luncurkan. Akan kami sampaikan pada waktu yang tepat mengenai isinya dan (diajukan) ke mana. Kami siapkan apa yang menjadi tuntutan kami, sedang berjalan, kurang lebih dalam waktu satu minggu." ujar Chandra saat jumpa media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Chandra tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diajukan. Ia juga tidak memaparkan rinci apakah gugatan ditujukan pada perorangan atau satu kelompok Dewas.

Ia menilai seharusnya masalah yang terjadi antara Dewas dengan Helmy bisa diselesaikan tanpa pemecatan. Seperti yang disarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Setiap warga negara punya hak untuk pertahankan haknya, dan Helmy Yahya akan menggunakan itu," kata Chandra.

Dalam kesempatan yang sama, Helmy mengatakan bahwa ia sudah membuat pembelaan sejak  Secara resmi pembelaan ia sampaikan ke Dewas pada 18 Desember.

"Pembelaan saya ditolak dan dengan resmi saya diberhentikan," kata Helmy.

Helmy menjelaskan ia ditunjuk sebagai direktur utama TVRI pada 29 November 2017 lalu untuk masa jabatan selama lima tahun. Kemudian ia diberhentikan pada 16 Januari 2020 sehingga masih menyisakan masa jabatan sekitar dua tahun.

Bersama jajaran direksi yang baru, Helmy membuat perubahan di TVRI dan berhasil meraih prestasi. Salah satunya kenaikan share dan re-branding TVRI yang terbilang berhasil.

"TVRI waktu kami masuk kondisinya memprihatinkan, enggak ditonton, share di bawah 1 persen. Kemudian share berubah menjadi 1,59 persen," kata Helmy.

Sebelumnya, Dewas TVRI telah mengeluarkan surat pernyataan menanggapi kehebohan pemberhentian Helmy. Dalam press release yang diterima CNNIndonesia.com, mereka menyatakan pemberhentian Helmy selaku Dirut efektif dimulai pada 16 Januari 2020.

Dewas mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian atau SPRP kepada Helmy pada 4 Desember 2019. Hal itu dilakukan karena sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Helmy berhak untuk membela diri.

Pembelaan tersebut disampaikan Helmy lewat surat pembelaan diri pada 18 Desember. Namun Sidang Pleno Dewan Pengawas menyebut tidak menerima jawaban Helmy.

"Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," demikian pernyataan Dewas.

Selain itu, mereka juga mendapati ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019. Hal lain yang juga dinilai tak sesuai adalah mutasi pejabat, Helmy dianggap melanggar karena tak mengindahkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar