Panglima Madya Tameng Adat Bengkalis, Mensuport Keputusan Presiden Terkait PT. Agrinas KSO PT. Palma Agung Bertuah

DURI, DETAK60.COM - Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap penyelamatan Hutan Lindung yang digunakan atau dikelola untuk perkebunan kelapa sawit oleh oknum-oknum masyarakat serta oknum yang tak bertanggung jawab. 

Keputusan Presiden Republik Indonesia mengambil alih hutan lindung yang sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut, kemudian dikelola oleh pihak ketiga melalui Agrinas atau yang lebih dikenal dengan sebutan KSO. 

Kemudian pihak Agrinas Kerja Sama Operasional (KSO) ke PT. Palmas Agung Bertuah untuk mengelola kebun yang menjadi sitaan Negara. 

Hal tersebut disampaikan Panglima Madya Tameng Adat LAMR Bengkalis, Syafruddin Anju Datuk Suropati, Ahad (9/11/2025) kepada Detak60.com,. 

"Saya selaku Panglima Madya Tameng Adat LAMR Bengkalis, sangat mendukung penuh dan Mensuport Kepada Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, melalui program kemitraan PT. Agrinas Palma Nusantara dengan KSO PT. Palma Agung Betuah di Desa Pamesi, Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dengan luas mencapai 4500 Hektar, "ujar ujarnya. 

Tentunya, dengan adanya KSO tersebut dapat meningkatkan pendapatan Negara. 

"Kami juga meminta kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beserta jajaran nya untuk menindak tegas para oknum-oknum Perusahaan yang masih beraktivitas di kawasan hutan yang telah di sita oleh satgas PKH. Kami meminta Negara tidak boleh kalah oleh para pengemplang pajak yang merasa di lindungi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan hanya menraup keuntungan untuk diir pribadi, "tutupnya. 

Perkebunan yang telah disita oleh Negara. Kemudian dikelola oleh pihak ketiga melalui Agrinas yang mana tentunya dapat menjadi sumber pendapatan bagi Negara, serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat tempatan atau lokal. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar