Terkait SPBU Hang Tuah Yang Diduga Membandel

Tanggapan PERTAMINA MOR 1 Medan, Terkait Pengawasan SPBU di Duri

Contac person layanan pengaduan dan keluhan masyarakat kepada Pertamina

DURI, DETAK60.COM - Pada pemberitaan sebelumnya yang mana di duga ada oknum operator SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan bermotor yany telah di modifikasi dan juga kepada pembeli yang menggunaka jerigen. 

Terkait pemberitaan tersebut, Communication, Relations & CSR Marketing Operation Region I Pertamina MOR Medan, Nurhidayanto, beberapa waktu lalu memberikan tanggapan sekaligus aturan yang mengikat pada semua SPBU dibawah naungan Pertamina. 

Terkait penjualan BBM dengan menggunakan jerigen atau tangki kendaraan bermotor yang telah modifikasi seharusnya tidak dilayani, selain berbahaya juga tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tanggal 19 Desember 2017, PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. 

"Bagi masyarakat yang mengetahui ada tindakan oknum petugas yang bertindak diluar aturan dan juga ada keluhan dapat melapor pada nomor contac person Pertamina 135. Jika ada laporan keluhan maka itu akan langaung diberikan tindakan, "terang Nurhidayanto. 

Pertamina sendiri terkait dengan pengecekan dan pengawasan terhadap SPBU, sering dilakukan oleh pihak Pertamina. 

"Pengawasan dan pengecekan terus dilakukan oleh Pertamina, namun kalau untuk wilayah Duri saya belum dapat info dari internal kami, nanti akan dipertanyakan, "tutup Nurhidayanto. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar