Menkeu Telah Tetapkan Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK
Ilustrasi
Nasional,Detak60.com-- Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 itu ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ditjen Anggaran Kemenkeu.
Dengan terbitnya izin prinsip ini satu tahapan tentang gaji sudah selesai. Dalam surat Menkeu tersebut disebutkan gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.
Tulis Komentar