Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kembali Digelar

Cukup Bayar Biaya Pokok Pajak

Pekanbaru, Detak60.com-- Pemerintah Provinsi Riau kembali memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan empat. Wajib pajak hanya membayar pokok utang PKB saja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana menjelaskan pelaksanaan penghapusan denda pajak ini akan dimulai pada 13 Oktober hingga 14 Desember mendatang.

“Selain itu juga bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, hingga alat berat dan alat besar,” ujarnya Rabu (9/10/2019).

Menurut dia wajib pajak yang sudah telat membayarkan kewajibannya kerap menunda untuk menyetorkan PKB karena dikenakan biaya tambahan berupa denda.

Karena itulah dengan aturan ini, yaitu penghapusan denda PKB dan BBNKB, wajib pajak pemilik kendaraan tinggal membayarkan pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul serta BBNKB II dihapuskan.

Untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat cukup mendatangi kantor Samsat Bapenda Riau yang ada di semua kabupaten dan kota, termasuk Samsat Keliling dan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.

Untuk diketahui, program ini telah dilaksanakan tahun lalu, Adapun tahun lalu. Dari program tersebut Pemrov Riau berhasil mendapatkan tambahan setoran PKB hingga senilai Rp47 miliar, dari sekitar 27.000 unit kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak. *


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar