Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

DETAK60.COM, JAKARTA - Polisi Republik Indonesia, dalam keterangan konfrensi persnya, Selasa (03/11/2026)t telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ”kata Asep,

Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka 2 orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural dan peraturan perundang-undangan terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, ”ucap dia.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap yang diduga 3 orang perwira kepolisian, maka sudah ditetapkan sebagai tersangka. *


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar