Diduga Jadi Penadah, RK Pemilik Toko Perhiasan Perak Dibekuk Opsnal Polsek Mandau
DETAK60.COM, BENGKALIS - Pade pemberitaan sebelumnya. Dimana telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) dimana korban yang merupakan warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Selain kehilangan harta benda 1 unit alat musik keyboard, korban juga kehilangan perhiasan yang ditafsir mencapai kurang lebih Rp. 70 juta berupa perhiasan emas.
Pihak Kepolisian Sektor Mandau terus mengembangkan untuk penadah barang curian, dimana terduga pelaku menjual perhiasan emas tanpa surat kepada salah seorang pemilik toko perhiasan perak di Duri Barat, Mandau, Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek, Senin (24/8/2026) menjelaskan.
"Memang benar telah kita amankan seorang pria yang diduga menjadi penadah. Pria berinisial RK (24) warga Kelurahan Duri Barat, Mandau, Bengkalis, pada Senin (24/8/2026). Kita amankan RK di Toko Perhiasan Perak Permadani Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis, "ujar AKP I Made Pasek.
Dari tangan terduga penadah barang curian ditemukan Barang Bukti (BB) 1 unit Hp iphone serta foto bukti transaksi jual beli emas hasil curian.
"Kita akan ancam terduga RK dengan Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun penjara. RK mengakui membeli emas tanpa surat yang merupakan hasil curian senilai Rp. 35 juta, kemudian RK kembali menjual emas hasil curian ke Toko Emas Nirwana. Kini RK telah berada di Mapolsek Mandau guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, "tutupnya. ***
Tulis Komentar