Cabuli Anak Dibawah Umur, PA Meringkuk Dalam Sel

Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, PA harus meringkuk dalam dingin nya jeruji besi kepolisian.

Kandis, Detak60.com -- Entah setan apa yang telah merasuki PA, remaja kelahiran Juni 1999 dan tercatat beralamat di Divisi 8 Sei Rokan Kampung Samsam hingga tega melakukan perbuatan bejad mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Melati yang masih duduk di bangku Kelas 2 Sekolah Dasar, beralamat Jalan Mawar Kelurahan Kandis Kota.

Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi, SH melalui Kanitreskrim Polsek Kandis, IPTU Arpandi, SH dengan didampingi Ketua RT setempat mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

"Terlapor melakukan perbuatan bejadnya sebanyak 2 kali yaitu pada bulan Agustus dan September di kediaman Juri yang telah kita tunjuk sebagai saksi. Terlapor akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang, "ungkap Kompol Indra Rusdi, SH.

Bersama Juri serta Misriani sebagai saksi dalam kasus pencabulan anak dibawah umur ini. Kanit Reskrim Polsek Kandis, IPTU Arpandy, SH sendiri Kepada Detak60.com menuturkan kronologis penangkapan dengan tanpa perlawanan oleh pelaku.

"Pada Kamis (17/10/19) sekitar pukul 23.30 WIB, personil Polsek Kandis yang saya pimpin didampingi oleh Yasrinal selaku ketua RT setempat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur tanpa perlawanan. Turut kita amankan 1 helai celana jeans dan 1 helai celana dalam yang berwarna biru sebagai barang bukti, "tutur IPTU Arpandy, SH.

Kasus ini tentunya membuat para orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya. Melalui Media ini Kapolsek Kandis juga berpesan pada seluruh Masyarakat luas Kecamatan Kandis untuk tetap memperhatikan para anak-anak sesibuk apapun rutinitas keseharian.

"Sebagai orang tua selayaknya kita harus waspada dengan perkembangan zaman dan teknologi. Dimana para remaja sudah digandrungi dengan Handphone yang dapat mengakses internet dan bisa jadi film tidak senonoh hingga mempengaruhi kinerja otak baik si Anak. Sebagai orang tua, kita wajib memperhatikan perilaku anak kita kesehariannya dan juga perhatikan teman-teman bermainnya dengan begitu kita sebagai orang tua dapat mencegah lebih dini kejahatan yang bisa saja menerpa anak kita, "lugas Kompol Indra Rusdi. *


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar