Ayah dan Gadis Korban Hamil Diluar Nikah Ditangkap Polisi

Ilustrasi dipenjara

Surabaya, Detak60.com-- Malam betul nasib Ayah dan putrinya: MS (45) serta EZ (22). Setelah beberapa waktu lakau ditinghal mati oleh ibunya, kini ujian kembali mendera mereka.

Keduanya kini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum atas perbuatan menggugurkan kandungan yang dilajukan oleh keduanya.

MS dan EZ tinggal hanya berdua di dalam rumah kos berukuran kecil di Ketandan Baru, Surabaya. Saat kejadian berlangsung, semulanya MS tidak pernah mengira bahwa putri semata wayangnya dalam kondisi hamil 6 bulan. Tiba-tiba MS mengerang kesakitan dibagian perutnya. Dan kabar buruk itupun terucap dari mulut MS.

"Aku hamil pak, ini anaknya mau keluar, tolong-tolong. Saya tidak kuat," kata MS menirukan erangan EZ saat memberikan keterangan kepada penyidik di Polsek Bubutan, Surabaya. Rabu (9/10/2019).

Masih dalam keterangan EZ kepada penyidik. Tak tega melihat anaknya mengerang kesakitan, MS kemudian membantu mendorong perut EZ hingga keluarlah janin yang dikandungnya. Berbekal gunting, kaos serta tas plastik, MS mulai menggunting tali pusar janin.

Sementara kaos berwarna kuning dan tas plastik digunakan membungkus janin bayi yang sudah tak bernyawa itu.

"Saya sempat menepuk-nepuk bayi itu, tapi tidak terlihat bersuara, warnanya juga sudah pucat.

Setelah menyadari janin bayi itu tak bernyawa, MS kemudian membawa bungkusan kantong plastik berisi janin untuk dibuang di seputaran Sungai Kalimas di Jalan Genteng Surabaya, Selasa (16/9/2019) subuh.

Janin tersebut kemudian ditemukan oleh seorang tukang becak di wilayah Bubutan Surabaya sehari setelah EZ membuangnya.

EZ yang terisak menyesali perbuatannya hanya bisa pasrah. Sebelumnya,  Ia beberapa kali menghubungi kekasihnya untuk meminta pertanggungjawaban, namun tak dihiraukan.

"Sudah saya kasih tahu kalau saya hamil, dia malah tidak terima, tidak mengakui. Saya hanya bisa pasrah," kata EZ sambil duduk lantaran masih merasakan nyeri yang luar biasa.

Karena ulah kekasihnya itu, EZ tak lagi bekerja sebagai pegawai di stan baju Pasar Blauran Surabaya. Kondisi ekonomi sang ayah pun juga sangat sulit, lantaran ia tak memiliki pekerjaan sama sekali.

Dua hari setelah kejadian penemuan janin, polisi akhirnya berasih menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi dari salah satu rumah sakit yang menerangkan adanya pasien yang melakukan persalinan dirumahnya.

Kapolsek Bubutan, AKP Priyanto kepada wartawan menyampaikan keduanya dijerat pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara"kata AKP Priyanto. *


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar