Diduga Lakukan Persetubuhan Bawah Umur, Ayah Tiri Diamankan Warga Boncah Mahang

TUI yang merupakan ayah tiri korban, diduga telah melakukan pencabulan dan persetububan terhadap anak dibawah umur

DURI, DETAK60.COM - Pihak Polres Bengkalis, melalui Polsek Mandau mengamankan seorang pria, yang diduga merupakan pelaku pencabulan persetubuhan anak dibawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui press realease nya, Ahad (29/5/2022) siang.

"Memamg benar telah mengamankan seorang pria berinisial TUI (40) warga Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. Diduga pelaku telah melakukan pencabulan dan persetububan terhadal anak bawah umur yang nama nya disamarkan menjadi Bunga berusia 17 tahun. Tindak pidana pencBulan terhadap anak dibawah umur terjadi pada Januari tahun 2022 di Desa Boncah Mahang, "terang Kompol Indra Lukman.

Setelah itu korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban. Tidak terima atas kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan ke Kepolisian Sektor Mandau.

"Setelah mendapatkan laporan dari warga yang mana telah mengamankan seorang pria yang merupakan ayah tiri dari korban. Pihak kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku TUI. Pencabulan yang dilakukan oleh TUI terhadap anak tiri nya sendiri telah berkali - kali dan baru diketahui oleh ibu kandung korban. Kini TUI telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Mandau guna menjalani penyidikan dan proses lebih lanjut, "tambahnya.

Terduga pelaku sendiri yang merupakan ayah tiri dari korban harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum. Korban yang masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar tersebut kini masih terus di dampingi.

"Pencabulan persetubuhan yang dilakukan oleh TUI selama 3 bulan, baru diketahui oleh ibu korban setalah ada terjadi perubahan pada diri korban, "tutup Kompol Indra. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar