Pertemuan Dengan Kemenkomaritim, LAMR Boleh Ikut Kelola Blok Rokan

ilustrasi blok rokan (fotonet:katadata)

Riau, Detak60-- Kontrak pengelolaan Blok Rokan antara pemerintah dengan PT Chevron Pasific Indonesia berakhir tahun 2022. Selanjutnya, pemerintah sudah menetapkan Pertamina untuk mengelola ladang tersebut tahun 2018.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) berupaya agar daerah dilibatkan secara langsung terhadap pengelolaan blok rokan tersebut. Upaya tersebut sepertinya direspon baik oleh pemerintah pusat.

Dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (Ketum DPH LAMR) Datuk Seri Syahril Abubakar, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI memberikan kesempatan  pula untuk terlibat dalam masa transisi pengelolaan yakni masalah sosial pengelolaan blok rokan.

Hal itu disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (3/10).  

Hadir antara lain Dirut Pertamina Hulu Blok Rokan Dwi Yudantoro dan GM PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Abdul Rachman. Dari daerah hadir antara lain Pj Sekda Riau Ahmadsyah Harrofie dan Kadis ESDM Riau Indera. Sedangkan dari LAMR selain Datuk Seri Syahril adalah Datuk Asral Rahman, Datuk Hermansyah, Datuk Seri Muzamil, Tuan Ahmiyul Rauf dan sejumlah anggota Keluarga Melayu Ria (Kemari).

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kemenko Bidang Kemaritiman khususnya Deputi Sumber Daya Alam dan Jasa, hasilnya sesuai dengan harapan LAMR, malahan berlebih karena diberi kesempatan pula untuk terlibat dalam masa transisi pengelolaan yakni masalah sosial,” kata Datuk Seri Syahril.

Dikatakan Datuk Seri Syahril, rapat itu juga mengklarifikasi berbagai hal. Di antaranya adalah LAMR dinilai wajar ikut mengelola Blok Rokan melalui badan usaha yang dibentuknya terutama berkaitan dengan kawasan ladang minyak itu yakni terdapatnya masyarakat adat dengan hukum dan hak-hak adatnya.

Keterlibatan LAMR dalam pengelolaan Blok Rokan di luar participating interest (PI) 10 persen. “Ada 39 persen bagian pengelolaan bisa diserahkan Pertamina kepada pihak luar termasuk badan usaha milik LAMR. Jadi LAMR tak campur PI 10 persen yang menjadi domain Pemprov,” kata Datuk Seri Syahril.

Datuk Seri Syahril juga dapat memaklumi keterangan Dirut Pertamina Hulu Blok Rokan Dwi Yudantoro. “Pak Dwi menjelaskan, selama ini, pihaknya bukan tak mau bertemu LAMR, tetapi sedang fokus pada ihwal teknis. Nah, mulai sekarang, kita sudah bisa kontak langsung dengan perusahaan milik negara itu,” katanya.

Ia mengatakan, tentu yang terlibat tersebut bukan LAMR sebagai organisasi, tetapi badan usaha yang dibentuk oleh LAMR. Hal ini sejalan dengan peraturan daerah mengenai LAMR tahun 2011 yang diperjelas dalam AD/ART sejak 2012.

Datuk Seri Syahril mengatakan, keterlibatan LAMR tersebut terutama dimaksudkan agar cita-cita perjuangan pengelolaan Blok Rokan untuk kepentingan masyarakat adat maupun pendidikan dapat lebih terjamin. Apalagi sebagaian besar lahan Blok Rokan itu adalah wilayah adat.

LAMR melalui anak perusahan yang dibentuknya, sudah siap melaksanakan amanah pengolaan Blok Rokan itu. Bukan saja kawasan ladang minyak itu merupakan bagian dari hak adat, tetapi juga tersedianya sumber daya manusia, teknis, dan keuangan.

LAMR juga, kata Datuk Seri Syahril, juga punya strategi yang tidak tidak ditawarkan pihak lain. “Soal ini, nanti diterangkan pada tempat dan dengan personil terbatas. Intinya, tuan rumah tentu lebih tahu isi rumah dibandingkan pihak lain” katanya.

Ia menambahkan, keikutsertaan LAMR dalam mengelola Blok Rokan itu, tentu mengikuti prosedur sebagaimana mustinya. Segala ketentuan tentu diikuti dengan sebaik-baiknya.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar