Warga Medan Hendak Jemput 8 Kilogram Sabu dan 23.373 Pil Ekstasi, Berhasil Diamankan Polres Bengkalis Gabungan

Warga Medan Hendak Jemput 8 Kilogram Sabu dan 23.373 Pil Ekstasi, Berhasil Diamankan Polres Bengkalis Gabungan

Bengkalis, Detak60.com - Kembali Jajaran Mapolres Bengkalis bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis serta melibatkan jajaran personil Polres Rokan Hilir, kembali menggagalkan peredaran Narkotika jaringan Internasional yang mana kurir nya merupakan warga Provinsi Sumatera Utara-Medan. 

Hal tersebut terungkap setelah mendapatkan informasi yang sangat terpercaya dan akurat yang mana akan ada masuk kapal pembawa Narkotika jenis sabu-sabu serta pil ekstasi serta pil happy five di wilayah hukum Polres Bengkalis tepatnya di Jalan Lintas Desa Sepahat Kecamatan Bukit Batu serta Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Dalam press realease yang dilaksanakan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro beberapa waktu lalu menerangkan bahwa. Pengungkapan peredaran narkotika jaringan Internasional tersebut bekerja sama dengan Jajaran Bea Cukai Bengkalis yang mana telah mendapatkan informasi yang akurat. 

"Saat dilakukan penyelidikan di lapangan, Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis telah mendapatkan informasi bahwa para terduga pelaku yang berjumlah 3 orang yaitu DI (44) warga Deli Serdang Medan, BP (42) warga Medan Labuhan Medan dan SI (46) warga Deli Serdang Medan, "ujar AKBP Bimo Setyo Anggoro. 

Tak ingin kehilangan tangkapan nya. Tim pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ke 2 terduga pelaku yang berperan sebagai kurir di Pekanbaru. 

"Penangkapan dilakukan pada Senin (14/8/2023) di jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Saat itu diamankan DI dan BP serta 1 unit mobil Inova dengan Plat Nomor BK 1257 ACZ.  Sementara SI telah kabur dengan menggunakan kendaraan lainnta yaitu jenis mobil Inova dengan Plat Nomor BK 1382 AEA. Tak ingin kehilangan tangkapan nya, jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis pun bekerja sama dengan Jajaran Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penghadangan terhadap SI yang mengendarai kendaraan lainnya dengan membawa narkotika. Saat dilakukan penghadangan, SI mencoba kabur dengan cara menabrak pembatasan jalan yang dibuat oleh Petugas Polres Rokan Hilir serta kabur ke hutan, "tambahnya. 

SI yang mencoba melarikan diri serta menghilangkan Barang Bukti berupa tas koper berisikan narkotika, berhasil diamankan oleh petugas gabungan. 

"Pada Selasa (15/8/2023) SI yang merupakan pengemudi mobil Inova BK 1382 AEA berhasil diamankan oleh petugas gabungan, yang mana pengakuan terduga melakukan pekerjaan ini sudah sebanyak 2 kali dan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000.000, "tegas AKBP Bimo. 

Dari hasil pengungkapan tersebut didapatkan Barang Bukti (BB) berupa 8 Bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu diperkirakan dengan berat 8 Kilogram, 7 Bungkus Narkotika jenis ekstasi 6.284 gram atau sebanyak 16.113 butir, 726 strip atau sebanyak 7260 butir Happy Five, 1 unit mobil innova warna Hitam plat nomor BK 1382 AEA, 1 unit mobil innova hitam BK 1257 ACZ, 1 Unit handphone Android Merk, Samsung warna biru, 1 Unit handphone Android Merk Oppo warna hitam, 1 Unit handphone Android Merk Oppo warna Abu abu, 1 buah tas koper merek polo warna hitam. 

SI yang telah melakukan pekerjaan tersebut mengaku sudah sebanyak 2 kali yang mana pekerjaan sebelumnya dengan membawa 7 kilogram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp. 50.000.000 berhasil dijalankan nya. Pekerjaan ke 2 ini dengan membawa 8 Kilogram narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, 16.113 butir ekstasi serta 7260 butir pil Happy Five namun berhasil digagalkan oleh petugad gabungan. 

"Salah seorang yang berhasil melarikan diri yaitu Ramli merupakan kurir dari BP. Kepada petugas ke 3 terduga kurir narkotika jaringan Internasional tersebut mengakui bahwa pekerkaan ini atas suruhan dari S dan E yang mana merupakan pasangan Suami Istri warga Sumatera Utara Medan yang saat ini di Negara Malaisya. Kami terus mengejar para pelaku yang melarikan diri dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis. Untuk ke 3 nya sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis serta BB nya melanjutkan ke tahap penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, "tutup AKBP Bimo. 

Peredaran Narkotika Jaringan Internasional tersebut yang dengan mudah masuk ke perairan Hukum Bengkalis disebabkan banyaknya pelabuhan-pelabuhan kecil yang sangat sulit di deteksi oleh petugas. 

Polres Bengkalis beserta jajaran tidak main-main dalam memberantas peredaran Narkotika jaringan Internasional yang mana dapat merusak generasi-generasi penerus Bangsa Indonesia. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar