Lawan Covid-19

Pekanbaru Kembali Berlakukan PPKM

Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T

Pekanbaru, Detak60.com-- Pemerintah Kota Pekanbaru kembali melakukan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapannya dilakukan mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 . SE tersebut larangan kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya hingga resepsi keluarga.

Namun ada beberapa kegiatan masyarakat yang masih diperbolehkan. Diantaranya, Resepsi pernikahan dengan syarat protokol kesehatan. 

Sementara untuk kegiatan perkantoran diizinkan berkegiatan dengan syarat Work From Home (WFH) kepada 75 persen pekerjanya.

Sementara untuk aktifitas ekonomi seperti restoran, cafe dan tempat makan lainnya berkegiatan melayani makan ditempat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat duduk serta hanya hingga pukul 21.00 WIB. 

Pusat-pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap melakukan protokol kesehatan ketat. Namun untuk hiburan malam seperti Club malam, diskotik, rumah bilyar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, PUB atau KTV, futsal, warnet hingga layanan hiburan hotel tidak dibenarkan buka.

Terkait tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Pura hingga Kelenteng dibenarkan tetap buka dengan kapasitas 50 persen serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Hal yang sama untuk aktifitas di fasilitas umum. Selain dari aktifitas dan kegiatan yang diatur tersebut masih dibenarkan buka dan beraktifitas dengan ketentuan wajib mengedepankan porotokol kesehatan yang ketat.*


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar