Panitera Pengganti Positif Covid-19, PN Pekanbaru Ditutup Sementara

Pekanbaru, Detak60.com-- Terhitung Rabu (7/10/2020) hingga Selasa (13/10/2020) mendatang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas 1A ditutup. Hal ini dilakukan pasca salah seorang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Humas PN Pekanbaru, Mangapul kepada wartawan menjelaskan kebijakan tersebut dilakuakn sesuai dengan Keputusan Ketua PN Pekanbaru Nomor W4-U1/6478/KP.05.1/10/2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Senin (5/10) kita laksanakan rapat, dan keputusannya akan kita lakukan penutupan sementara," terangnya.

Untuk diketahui, pegawai yang terkonfirmasi positif covid-19 adalah seorang Panitera Pengganti (PP) berinisial RS.

Meski begitu, masih keterangan Mangapul, untuk pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka. Penutupan hanya berlaku untuk perkara persidangan atau pendaftaran perkara perdata atau pidana. Tapi untuk penanganan yang tidak bisa diperpanjang, namun perkaranya berjalan, masih dimungkinkan untuk sidang. Artinya mendesak, penahanan mau habis, dalam satu minggu masih disidangkan.

Saat ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan swab test massal terhadap seluruh pegawai di PN Pekanbaru.(oya)


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar