Perkembangan Covid-19 di Pekanbaru Mengkhawatirkan, Libur Sekolah Diperpanjang

Walikota saat mengikuti video conference bersama Gubri dan Kepala Daerah di Riau Lainnya.

Pekanbaru, Detak60.com-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menetapkan status tanggap darurat bencana non alam akibat penyebaran wabah coronavirus disease 2019 atau Covid-19 selama 30 hari terhitung tanggal 21 Maret hingga 19 April mendatang.

"Melihat perkembangan suspect Covid-19 di Pekanbaru yang terus bertambah, kita tetapkan Pekanbaru dengan status tersebut," kata walikota.

Saat ini Walikota dan Unsur muspida lainnya sedang mengikuti video conference bersama Gubri dan kepala daerah di riau lainnya di ruang Rapat Walikota Gedung MPP Pekanbaru, Senin (23/3/2020).

"Jadi semua langkah-langkah pencegahan kita lakukan dengan cepat. Jangan panik, ikuti saja aturan pemerintah karena corona bisa sembuh dan itu bisa dilakukan dari diri sendiri," ulasnya.

Dari data Dinas Kesehatan, sebut dia, per 23 Maret 2020 ada kenaikan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Yang mana untuk ODP berjumlah sebanyak 166 orang dan PDP 22 orang termasuk 1 orang positif dan 3 orang sudah sehat.

Untuk penanganan agar wabah tidak terus meluas, Walikota Pekanbaru mengeluarkan edaran. Berikut 9 poin yang diamanatkan dalam edaran tersebut.

1. Penetapan status tanggap darurat bencana non alam selama 30 hari terhitung tanggal 21 Maret hingga 19 April mendatang.

2. Merumahkan aktifitas belajar mengajar dimulai dari tinggat PAUD hingga Perguruan Tinggi.

3. Menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti pertemuan kemasyarakatan.

4. Menutup atau menunda aktufitas di tempat hiburan dan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti ujuk rasa, pertemuan politik, budaya, agama.

5. Rumah makan/ Restoran/Cafe boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang.

6. Memanfaatkam layanan call center atau http//ppcppc-19.pekanbaru.go.id milik Pemko pekanbaru.

7. Pelayanan publik tetap beroperasi dengan mengunakan pendaftaran melalui online dan memenuhi Standar Protokol Covid-19.

8. Semua pihak diminta yidak panik, tidak menyebarkan berita yang belum terkonfirmasiterkonfirmasidan melaksanakan pola hidup bersih.

9. Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti edaran teraebut.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar