Tim Tiger Polda Riau Amankan Narkotika 35 Kilogram Jenis Sabu Dalam Boat Fiber

Modus Baru Pembawa Sabu-sabu Jaringan Internasional

Konfrensi Pers Penangkapan Narkorika Jaringan Internasional di Kota Dumai Oleh Tim Tiger Polda Riau

Dumai, Detak60.com -- Speed Boat biru yang terbuat dari bahan Fiber saat bersandar di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, sepintas lalu tidak ada yang ganjil.

Soalnya, Speed Boat Biru itu persis dengan Speed Boat lainnya yang lagi bersandar di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar. Bedanya Speed Boat Biru ini sudah lebih dari sepekan lamanya dicurigai, sebab terlalu sering keluar masuk di Pelabuhan Rakyat.

Tim Tiger yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pengintaian, setelah mendapat informasi dari masyarakat di sekitar pantai Kota Dumai yang berada di Pelabuhan Rakyat, ada kegiatan keluar masuk Speed Boat yang mencurigakan.

Setelah personel Tim Tiger melakukan pendalaman. Begitu mendapat informasi akurat, di pimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau berangkat untuk melaksanakan Penyelidikan yang lebih Intensif dari Sepuluh hari yang lalu ke daerah Pantai Kota Dumai.

Saat dilakukan pengintaian, Tim mendapat info lebih spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan pada Rabu (5/2/20). Di hari yang sama sekitar pukul 16.40 WIB, di temukanlah Speed Boat Biru yang dicurigai. Personel Tim Tiger menyergap dan berhasil mengamankan 2 orang yang disangka sebagai Transporter Laut berinisial MA umur 31 Tahun, pekerjaan Nelayan dan berinisial AB umur 25 Tahun, pekerjaan Swasta.

Dari interogasi, kedua pelaku mengakui membawa Narkoba jenis Sabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen.

Tim melakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat, ditemukan 2 bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 kilogram dan 14 kilogram Narkotika jenis Sabu dengan total 35 bungkus besar seberat 35 kiligram Sabu serta 36 botol cairan vape berada di dalam satu kemasan.

Hasil pemeriksan terhadap MA dan AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia.

Proses pengirimannya dikendalikan oleh berinisial S yang masuk dalam DPO Polda Riau. 

S juga lah yang menawarkan MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa Narkoba jenis Shabu yang pembayarannya disepakati upah Rp 5 juta per paketnya.

"Saat terjadi pertukaran kapal speed boat ditengah laut tepatnya di wilayah Tanjung Medan, Tanjung Rhu, Rupat. MA menanyakan cincin berlian. Istilah cincin berlian ini dimaksud agar MA tidak salah dalam hal petukaran kapal, "terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tiger Direktur Reserse Narkoba Polda Riau menemukan Barang Bukti (BB) yaitu 35 bungkus besar Narkotika jenis Shabu Bruto 35 Kilogram, 36 botol liquid cair vape, 1 unit Speed Boat berbahan Fiber, Uang sebanyak Rp 5 juta hasil upah mengantar narkoba. 

Para pelaku akan diancam dengan hukuman 114 Ayat 2, 112 ayat 2 UUD Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancamana Hukuman mati atau kurungan sedikitnya 5 tahun paling lama 20 tahun. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar