1 Bulan Menjabat Kapolres Bengkalis, AKBP Eko Rubiyanto Berhasil Ungkap 10,14 Kilogram Sabu, Selamatkan 40 Ribu Hingga 60 Ribu Jiwa Generasi Bangsa

Polres Bengkalis mengungkap peredaran narkotika dan obat obatan terlarang dalam press release nya, Rabu (4/11/2026) di Mako Polres Bengkalis

DETAK60.COM, BENGKALIS - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Eko Rubiyanto merupakan Kepala Kepolisian Resort Bengkalis (Kapolres) yang baru saja menjabat lebih kurang selama 1 bulan di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil menyelamatkan setidaknya 40 ribu hingga 60 ribu jiwa generasi penerus bangsa dari obat-obatatn terlarang. 

Tak hanya menyelamatkan generasi penerus bangsa, Polres Bengkalis juga berhasil menyelamatkan uang Negara setidaknya mencapai Rp. 10 Miliyar lebih, akibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto dalam press releasenya, Rabu (04/11/2026) di Mako Polres Bengkalis yang mana menyebutkan.

Dalam menunjukkan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Melalui kegiatan penegakan hukum dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Narkoba, Polres Bengkalis bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 31 laporan polisi (LP) dengan mengamankan 50 orang tersangka yang mana salah satu tersangka merupakan seorang wanita, 10,14 Kilogram sabu, ekstasi alias Inex sebanyak 92 butir, Etomidate cair sebanyak 21 pcs, daun ganja kering seberat 171,2 gram, yang siap edar.

Keberhasilan tersebut berkat kerja keras, kerja sama antara pihak kepolisian bersama dengan masyarakat serta Bea Cukai Bengkalis, yang mana melaporkan ke pihhak kepolisan.

"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah peduli dan sadar dengan bahaya nya narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta menimbulkan kerugian kepada anggaran Negara. Dalam hal pengungkapan ini tentunya kepolisian akan terus bekerja sama dengan pihak terkait serta masyarakat untuk menumpas dan membasmi yang nama nya narkotika sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, :jelas AKBP Eko Rubiyanto.

Press release yang juga disaksikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Bengkalis AKP Hendri Yanto, S.H., M.IP., Kasat Intelkam Polres Bengkalis AKP Endang Wijaya, S.H., M.H., para Kapolsek jajaran, personel Satresnarkoba, serta wartawan dan awak media.

Press conference tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus pertanggungjawaban kepada masyarakat atas upaya dan hasil pengungkapan kasus narkotika yang telah dilaksanakan oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran.

"Kita juga akan memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini keberhasilan Kita Kepolisian dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti, "tutupnya.

Adapun dari 31 laporan polisi yang berhasil diungkap terdiri dari 
- 50 orang tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 1 perempuan.
- Narkotika jenis sabu seberat 10,14 kilogram.
- Narkotika jenis ekstasi (Inex) sebanyak 92 butir.
- Etomidate sebanyak 21 pcs.
- Narkotika jenis ganja seberat 171,2 gram. ***

 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar