Edarkan Sabu di Simpang Puncak, WYD alias UDN Meringkuk Dalam Penjara

WYD alias UDN diamankan Opsna Polsek Mandau dalam perkara Tindak Pidana Dugaan Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

DETAK60.COM, BENGKALIS - Pengedar satu ini terbilang nekat. Mencoba edarkan narkoba jenis sabu di wilayah Hukum Polsek Mandau, akhirnya terendus dan langsung diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis. 

Penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibenarkan oleh Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek, Kamis (03/09/2026). 

"Benar WYD alias UDN telah kita amankan diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan WYD yang merupakan warga Simpang Congol dengan barang bukti 18 paket narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 1 timbangan digital, Uang tunai Rp. 650 ribu, 1 dompet kecil warna pink. Dari pengakuan sementara WYD alias UDN kepada petugas, barang haram didapatkan dari seseorang berinisal Z yang masik dalam DPO Polsek Mandau, "terangnya. 

WYD alias UDN yang telah diamankan harus meringkuk dalam sel dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 

 

"WYD diamankan pada Kamis (03/09/2026) di simpang Puncak Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, "tambahnya. 

WYD akan diancam sesuai dengan Pasal 114 UUD nomor 35 Tahun 2009 jo 609 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar