Diduga Jadi Penadah Handphone, HJ Meringkuk Dalam Sel
DETAK60.COM, BENGKALIS - HJ yang telah diamankan oleh opsnal Polsek Mandau yang diduga kuat terlibat dalam dugaan penadah barang curian berupa Handphone milik salah seorang karyawan PT. Nindya Karya.
Laporan yang telah dibuat sejak 1 Agustus 2026 dan telah masuk dalam laporan di Polsek Mandau, ditindak lanjuti serta berhasil diamankan seorang pria berinisial HJ (29) warga Kelurahan Balik Alam, Mandau, Bengkalis, Riau.
"Benar HJ telah diamankan Tim Opsnal Psek Mandau pada, Rabu (02/09/2026) yang mana berdasarkan laporan korban yang kehilangan Hp. HJ kita amankan atas dugaan penadah barang curian milik salah seorang karyawam PT. Nindya Karya. Kini HJ kita jerat dengan pasal 591 atas dugaan penadah barang curian, "ujar AKP I Made Pasek Sarahdahtam.
HJ yang merupakan sebagai pemilik salah toko ponsel di simpang Telkom Hang Tuah membeli barang curian tanpa dokumen dari terduga pelaku pencurian berinisial MI. Namun hp tersebut dibeli dalam kondisi tidak ada kelengkapan surat-surat serta kotaknya.
"Kini HJ telah berada di Mapolsek Mandau guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk MI sendiri.telah kita amankan dengan dugaan sebagai pelaku pencuriam Hp milik karyawan PT. Ninda Karya. ***
Tulis Komentar