Diduga 2 Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Bengkalis

2 Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Bengkalis

DETAK60.COM, BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Lintas Duri–Dumai, Kilometer 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial H.S. (36) dan W.S. (36). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika. 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. 

"Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Dari lokasi, petugas menemukan 15 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 2,70 gram, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika," ujar AKP Tidar Laksono. 

Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pemasok yang identitasnya telah dikantongi dan saat ini masih dalam penyelidikan. 

AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen mendukung Program P4GN serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku. 

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. ***
 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar