4 Warga Rupat Meringkuk Dalam Sel, 1,13 Gram Sabu Diamankan
BENGKALIS, DETAK60.COM - Lagi - lagi Polres Bengkalis melalui Polsek Rupat menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Hukumnya.
Keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika ini berkat kerja sama dan kerja keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (16/4/2026) tengah malam di sebuah rumah, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat. 
“Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
Adapun identitas para tersangka yakni berinisial A (35), AS (27), AG (41), dan M (26). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A diduga berperan sebagai pengedar atau bandar, sementara 3 lainnya merupakan pengguna. 
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,13 gram, 2 unit handphone, alat hisap (bong), kaca pirek, serta beberapa mancis.
“Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui bahwa barang bukti sabu - sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pencarian petugas,” jelas AKP Faisal.
Keempat terduga kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung methamphetamine. 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah melarikan diri, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. ***
Tulis Komentar