Surat Pemsus Belum Ditanggapi, Lembaga 'GAK' Menduga Ada Kemufakatan Oknum

Inspektorat Kabupaten Siak saat berbincang santai di depan kantor bersama anggota DPP LSM GAK dan Awak media.

SIAK, KANDIS (DT) - Seiring berjalannya waktu dengan berawal adanya dugaan kasus Mark Up dan Korupsi di Kampung Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sepekan lalu Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GAK) telah melayangkan surat Permohonan Pemeriksaan Khusus (PEMSUS) pada Inspektorat Kabupaten Siak dengan tembusan Bupati Siak, DPRD Siak, Tipikor Polres Siak juga Kejari Siak.

Surat Pemsus yang langsung diterima oleh Sekretaris Inspektorat, O.K Mohd Rendra DP, sebelumnya mengutarakan bahwa akan meminta persetujuan dari Bupati Siak selaku pimpinan tertinggi dengan sebelumnya menantikan hasil pemeriksaan reguler yang sudah dilakukan oleh tim Inspektorat.

"Kami menunggu hasil pemeriksaan dari tim kemarin yang sudah turun kemarin Pak untuk di jadikan bahan telaah bagi Pak Bupati. Pertimbangan bagi Pak Bupati dalam memberikan instruksi kepada jajaran Inspektorat, "ungkap Rendra beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan reguler oleh tim Inspektorat sebut Rendra selaku Sekretaris Inspektorat akan dilaporkan secara tertulis pada Senin, 7 Oktober 2019 (semalam, red), 

"Tim memang sudah turun Pak, cuma belum ada laporan tertulis dari Tim secara tertulis. Batas waktu laporan yang diberikan Pak Inspektur adalah hari senin, selambatnya sudah selesai sehingga bisa dijadikan pertimbangan kepada bapak bupati, "tambahnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Awak media berkesempatan langsung mendampingi Anggota DPP LSM GAK dalam menyampaikan Surat permohonan Pemsus saat melayangkan konfirmasi pada pihak inspektorat diarahkan untuk menghubungi Tim yang turun langsung melakukan pemeriksaan reguler di Kampung Samsam melalui Bu Yet.

Bu Yet saat dhubungi melalui nomor telepon seluler di nomor 0812756xxxx menjawab dengan nada penuh keraguan.

"Kemungkinan 2 atau 3 hari lagi lah Pak baru selesai. Nanti juga akan dijadikan bahan pertimbangan buat Bapak Bupati apakah Pemsus perlu atau tidaknya dilakukan, "ujar Bu Yet diujung sambungan selulernya.

Jonsen Tampubolon selaku Anggota DPP LSM GAK pada awak media menyikapi bahwa terkait sikap yang ditunjukkan oleh pihak Inspektorat, diduga adanya kemufakatan jahat sebelumnya.

"Sungguh lucu ya, Sekretaris inspektorat sendiri sudah menyebutkan bahwa laporan tertulis sesuai permintaan kepala inspektorat harus selesai di hari senin, 7 Oktober tetapi Tim yang turun ke lapangan menyebutkan butuh waktu dua atau tiga hari kedepan. Ini seakan-akan mencerminkan ada dugaan kong kalikong dan kami layak menduga bahwa ada konspirasi atau Kemufakatan jahat antara pihak Inspektorat dan Penghulu, "tutur Jonsen Tampubolon.

Senada dengan Jonsen Tampubolon, PE Saragih yang juga merupakan anggota DPP LSM GAK mengungkapkan hal yang sama.

"Saya menduga bahwa seluruh proyek yang ada di Kampung Samsam Kecamatan Kandis ada Mark Up ataupun dugaan Korupsi. Kenapa bisa saya sebutkan demikian, coba bapak renungkan, tertulis di papan plang proyek sebuah nilai yang tidak sesuai dengan yang diterima oleh TPK setiap kegiatan pelaksanaan proyek. Dari 10 item yang menjadi perhatian kami, selalu ada selisih Rp. 30 jutaan antara yang diterima TPK dan yang dituliskan di papan plang proyek, "ungkap PE Saragih.

Dugaan adanya praktek Mark Up dan tudingan tindak pidana Korupsi di Kampung Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak itu telah menjadi buah bibir Warga sejak sebulan yang lalu, walau hingga kini masih belum adanya kejelasan akan tudingan ini tapi tidak sedikit pula warga yang berharap agar permasalahan ini secepatnya mendapatkan penjelasan dan menemukan titik terang sehingga tidak menjadi bumerang di masa yang akan datang. (pen)


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar