19 Kilo Sabu Berhasil Diamankan, Oknum Honor Dinas Pariwisata, Bengkalis Meringkuk

Pres realease terkait dengan penangkapan narkotika di Wilayah Kabupaten Bengkalis sebanyak 19 Kilogram yang mana para terduga pelaku merupakan oknum honorer Dinas Pariwisata, Oknum Mahasiswa STAIN Bengkalis dan Oknum supir travel.

BENGKALIS, DETAK60.COM - Kembali, Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Hukum Kabupaten Bengkalis. 

Tak tanggung, sebanyak 19 Kilogram sabu-sabu berhasil diamankan berikut dengan 3 orang pria yang diduga merupakan tersangka dan pelaku pengedar narkotika tersebut. 

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Senin (2/11/2020) melalui konfrensi pers di kantor Mapolres Bengkalis. 

Penangkapan terhadap 3 orang diduga tersangka ini pada, Rabu (28/10/2020) pada saat hari lahir nya Sumpah Pemuda Se Indonesia. 

Kado terindah yang didapatkan oleh Mapolres Bengkalis yaitu berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa dari yang nama nya narkotika. 

"Ke 3 diduga tersangka yaitu RR alias Dedek (24) merupakan oknum tenaga honorer Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis, RR alias Vido (20) merupakan oknum supir travel, MRF alias Nando (20) merupakan oknum mahasiswa STAIN Bengkalis. Penangkapan ke 3 diduga tersangka ini di tempat yang berbeda-beda namun dihari yang sama, "terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. 

Barang bukti yang ditemujan dari MRF dan RVR yaiti 19 bungkus Sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh cina, 550 Gram Sabu dalam bungkus teh Cina, 1 unit motor Scoopy warna putih, 1 unit Handphone merk Xiomi 4. 

Sementara dari RR alias Dedek ditemukan 1 unit Handphone merk Iphone 11 warna hitam yang digunakan oleh diduga pelaku untuk berkomunikasi. 

Kronologis kejadian nya yaitu pada hari Rabu (28/10/2020) diperoleh informasi bahwa terdapat kegiatan penyelundupan Narkoba jenis Sabu asal Malaysia yang masuk ke wilayah Bengkalis. 

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bantan dan Bengkalis di sekitar Jalan Gatot Subroto Kota Bengkalis. 

Sekitar pukul 21.00 WIB bersama dengan Sat Narkoba Polres Bengkalis dibawah pimpinan Wakapolres Bengkalis Kompol Rony Syahendra SIK, M.Si telah dilakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik MRF Alias Nando di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. 

Hasil penggeledahan ditemukan 2 tas diatas meja yang berisi diduga Narkoba jenis Sabu sebanyak 19 bungkus dan berhasil diamankan Nando. 

"Kepada petugas Nando mengakui barang bukti Sabu dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari RR alias Vido. Selanjutnya barang bukti tersebut disimpan dirumahnya. Rencananya barang bukti itu akan diantar kembali ke Vido pada hari Kamis pagi tanggal 29 Oktober 2020 atas perintah Vido, "terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. 

Kemudian pada hari Kamis sekira pukul 01.30 WIB dini hari dilakukan penangkapan terhadap Vido dirumahnya Jalan Bengkalis Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan Vido diamankan barang bukti alat komunikasi Handphone dan sepeda motor miliknya. Vido mengakui bahwa barang bukti Sabu memang benar miliknya yang dititipkan ke Nando untuk disimpan sampai menunggu petunjuk dari RR alias Dedek. Vido menjemput barang bukti sabu dgn AD yang masih dalam pengejaran. 

Selanjutnya sekira pukul 03.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Tsk Dedek di dalam sebuah bengkel Jalan Pramuka Desa Air Putih Kabupaten Bengkalis. Dalam pengakuannya, barang bukti Sabu diterima pada hari Senin tgl 26 Oktober pukul 21.00 wib di lokasi kolam renang Bengkalis sebanyak 20 bungkus dalam 2 tas dari seorang laki-laki yg tidak dikenal atas suruhan seseorang berinisial A yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. 

Kemudian barang tersebut disimpan terlebih dahulu di pondok durian belakang rumahnya sebelum diserahkan kepada Vido dan AD. 

Awalnya Pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 wib A menghubungi Dedek untuk minta tolong membawakan barang bukti Sabu. Setelah ditanyakan kpd AD dan menyetujuinya, barang bukti Sabu diserahkan kepada AD dan Vido. Untuk upah yang diterima belum ada diterima oleh Dedek, Vido dan Nando menunggu pembagian dari AD setelah ditransfer oleh A. 

Guna mengelabui perhatian petugas, atas perintah A  Dedek membuang 1 bungkus teh Cina yang berisi sekitar 550 gram Shabu di sekitar dinding stadion Bengkalis dan selanjutnya memberitahukan kepada teman2 ny tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam disekitar dinding stadion Bengkalis sehingga warga sekitar TKP dan ketua RT melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polres Bengkalis. 

Pada hari Kamis tgl 29 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 wib ADI menghubungi Dedek agar AD diganti saja sambil menunggu kabar dari A. Dedek tidak megetahui dimana keberadaan A, karena mereka tidak pernah bertemu secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whats'app. Untuk nomor Whats'app yg digunakan A memakai nomor Malaysia yakni : +60172977431. 

Tersangka Dedek, Vido dan AD mengakui bahwa  sebelumnya sekitar bulan Mei 2020 juga pernah pernah membawa narkotika jenis Shabu milik A sebanyak 11 kg dengan upah yang didapat perkilo sebesar Rp. 10 juta (total Rp. 110 Juta) dengan rincian sebagai berikut, Dedek sebesar Rp. 20 juta, Vido sebesar Rp. 26 juta, AD sebesar Rp. 64 juta. 

Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib dilakukan penggeledahan di rumah A jalan Panglima Minal Kelurahan Air Putih Kecamatan Bengkalis guna mencari keberadaan A. Hasil penggeledahan tidak ditemukan A didalam rumah tersebut. Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan AM di wilayah Bengkalis. 

Hasil introgasi sementara setiap terduga pelaku mempunyai peranan yaitu Nando sebagai Kurir suruhan Vido untuk mengantar dan penyimpan barang. Vido dan AD sebagai kurir A untuk membawa barang ke Pekanbaru. Peran A yang masih DPO sebagai pengendali/pemilik barang bukti, "tutup AKBP Hendra Gunawan. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar