AP, GK, RT Meringkuk Dalam Sel Dugaan Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Salah satu terduga pelaku pengedar narkotika yang berhasil diamankan Sat Res Narkotika Polres Bengkalis di Duri

Duri, detak60.com - Jajaran Sat Res Narkotika Polres Bengkalis kembali mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Dalam penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkotika Polres Bengkalis secara masif dibeberapa lokasi yang berbeda dan waktu yang berbeda setelah mendapatkan informasi laporan dari masyarakat.



Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkotika Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, Ahada (14/11/21) menerangkan.

"Memang benar telah dilakukan penangkapan atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 3 orang yang telah diamankan yaitu AP (51), GK (58) dan RT (30). Dari ke tiga tangan diduga pelaku tersebut juga ditemukan berbagai macam barang bukti dengan total berat kotor sabu-sabu lebih kurang 11,6 gram, "ujar Iptu Toni Armando.



Untuk penangkapan AP (51) warga Gajah Sakti Kecamatan Mandau, diamankan pada Senin (8/11/21) malam dikediamannya. Dari tangan AP ditemukan 7,1 gram sabu-sabu.

Selanjutnya diamankan GK (58) warga Deli Serdang Medan yang mana bertempat tinggal di Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan. GK diamankan pada Rabu (10/11/21) malam. Dari tangan GK ditemukan 2,9 gram sabu-sabu.

RT (30) warga Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan yang menjadi target Tim Sat Res Narkotika Polres Bengkalis juga berhasil diamankan di kediamannya Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan dengan menyita barang bukti sebanyak 1,6 gram sabu-sabu.

"Kini ke 3 terduga tersangka pengedar sabu-sabu tersebut telah digelandang ke Mapolres Bengkalis guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk BB nya juga sudah dibawa untuk proses lebih lanjut, "tutup Toni Armando. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar