Diduga Pelaku Pencabulan Kabur Ke Pandeglang Selama 5 Bulan, Berhasil di Cokok Opsnal Polsek Mandau

PS yang diduga melakukan pencabulan persetubuhan anak dibawah umur berhasil diamankan Opsnal Polsek Mandau

DURI, DETAK60.COM - Entah apa yang ada di dalam pikiran PS. Seorang pria yang diduga telah melakukan pencabulan persetubuhan anak diBwah umur sebanyak 1 kali, kemudian mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan petugas Opsnal Polsek Mandau.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo kepada awak media, Senin (30/5/2022) pagi.

Dimana dalam press realease nya menyebutkan bahwa di duga pelaku berinisial PS berusia 40 tahun dan merupakan warga Kadu Hejo Kabupaten Pandeglang berhasil diamankan opsnal polsek mandau.

"Memang benar kita (polsek mandau,red) telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencabulan persetubuhan terhadap  Bunga yang namanya kita samarkan berusia 15 tahun yang merupakan warga Kecamatan Mandau. Pelaku PS yang berusia 40 tahun kita tangkap pada 26 Mei 2022, setalah korban berserta keluarga nya melaporkan kejadian tersebut. Dalam laporannya, pencabulan terhadap Bunga pada Desember 2021, dimana pelaku setelah melakukan persetubuhan kemudian mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke orang lain. Karena sikap dan tingkap laku yang berubah pada korban, lantas ibu korban menanyakan perihal apa yang sedang terjadi, "terang Kompol Indra Lukman.

Setelah korban bercerita kepada ibu nya, bahwa telah dilakukan pencabulan oleh si PS sebanyak 1 kali, kejadian ini pun dilaporkan ke pihak berwajib. Di bulan Desember itu juga ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut.

"PS yang sempat kabur ke Pandeglang Banten, berhasil dilacak oleh pihak kepolisian. Tepat pada 26 Mei 2022, Opsnal Polsek Mandau yang bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan PS. Si pelaku mengakui perbuatan nya yang telah melakukan pencabulan persetubuhan anak dibawah umur. Atas tindakan nya, maka langsung di giring ke Mapolsek Mandau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "tutupnya.

PS sendiri yang mana merupakan warga Kabupaten Pandeglang Banten yang mencoba melarikan diri berhasil diamankan petugas, setelah pelarian nya selama lebih kurang 5 bulan lama nya.

Kini PS terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut harus meratapi nasib dibalik jeruji bersi kepolisian resort Bengkalis khususnya Polsek Mandau. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar