Kuasa Hukum PKS SIPP Rangau, Berduka Dengan Peradilan di Bengkalis

Pihak Kuasa Hukum PT. SIPP (berbaju kotak-kotak) Tommy Bellyn Wiryadi SH saat berdebat ditengah eksekusi penutupan operasional Pabrik Kelapa Sawit

Duri, Detak60.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang telah beroperasi sejak tahun 2017 silam, kini harus mengalami kenyataan yang pahit.

Hari ini, Kamis (20/1/2022) sekitar jam 10.00 WIB, Dimana mengalami perdebatan panjang antara pihak Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Kuasa Hukum PT. SIPP.

Setelah menjalani perdebatan yang alot saat dilapangan, akhirnya pemasangan papan himbauan eksekusi yang berisikan tulisan.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perhatian :
Perusahaan ini telah ditutup/disegel berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis Nomor : 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dilarang :
- Melakukan Kegiatan Apapun di area ini.
- Menghilangkan atau merusakan papan pengumuman ini.
- Diancam Pidana Berdasarkan Pasal 406 jo 232 ayat (1) KUHP PIDANA.

Begitulah petikan isi papan pengumuman yang telah dipasang oleh Pemkab Bengkalis di pintu masuk PKS PT. SIPP yang beralamatkan di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau pada Kamis siang.

Perdebatan demi perdebatan serta diskusi yang dilakukan oleh kedua belah pihak juga telah dilakukan saat eksekusi PKS tersebut, namun Pemkab Bengkalis tidak mau kalah dan tetap menegakkan papan pengumuman himbauan tersebut.

Usai penegakan papan pengumuman tersebut pihak kuasa hukum PT. SIPP yang menyaksikan langsung memasuki arean perusahaan dan membiarkan pihak eksekutor memasangan papan pengumuman tersebut.

Dalam konfrensi pers nya, Kuasa Hukum PT. SIPP, Tommy Bellyn Wiryadi SH menerangkan.

"Disini saya menyampaikan rasa yang duka teramat dalam terhadap peradilan di Bumi Bengkalis ini. Kenapa saya mengatakan duka, karena disini ada tindakan penutupan pabrik, dimana penutupan ini adalah penutupan yang ilegal. Kenapa saya katakan ilegal, karena konteksnya penutupan tersebut belum dapat dilaksanakan. Karena masih ada gugatan kita. Gugatan ini di Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru. Menyangkut tentang SK Bupati Bengkalis menyangkut penutupan pabrik ini, "uajrnya.

Masih ditambahkan oleh kuasa hukum PKS SIPP, "Didalam gugatan tersebut masih dalam acara pembuktian. Belum ada putusan inkrah untuk perkara ini, tetapi mereka dengan semena-mena mengeluarkan surat pembekuan dan surat penutupan. Padahal seharusnya mengedepankan dulu upaya hukum yang kami lakukan. Dengan kata lain eksekusi yang dilakukan ini adalah mengangkangi peraturan Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru. Di selain itu juga sebenarnya, disini ada surat dari Kementrian Lingkungan Hidup. Dimana dalam surat Kementrian Lingkungan Hidup, untuk pengurusan penerbitan izin lingkungan hidup untuk usaha atau kegiatan masuk dalam kewenangan Gubernur bukan merupakan kewenangan Bupati sekarang setelah Undang-Undangan UCK, "jelas Tommy.

Untuk itu pihak kuasa hukum PT. SIPP sedang menguji di pengadilan.

Pihak kuasa hukum PT. SIPP juga mempertanyakan kenapa dengan sepihak dan secara otoriter dilakukan penutupan pabrik tersebut.

"Saya tersenyum", "ujar Tommy.

Tommy juga mengingatkan bahwa tidak ada satu orang pun yang luput dari pada ini.

"Upaya hukum mereka lakukan, perbuatan melawan hukum mereka lakukan akan saya lakukan upaya tersebut. Sedikit saya tambahkan, seharusnya setelah SK berakhir, seharusnyakan ada verifikasi dilihat dulu benar gak mereka masih melanggar lingkungan, benar gak mereka lingkungan tersebut masih tercemar, faktanya bagaimana, tapi kenyataan nya mereka tidak ada. Tidak ada pemberitahuan, bahkan untuk penutupan tidak ada pemberitahuan kepada kita adanya kegiatan ini. Makanya saya cuma tersenyum, sedih saya melihat Bengkalis ini melangkahi hukum, bertindak semena-mena semuanya akan saya gugat, "ujarnya saat konfrensi pers.

Saat ini pihak kuasa hukum PT. SIPP tetap akan lakukan gugatan hukum atas SK Bupati Bengkalis dan tindakan eksekusi yang dilakukan pada hari ini. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar