Dosen Unri Divonis 3 Tahun Penjara

Kampar, Detak60.com-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau Anthony Hamzah.

Hakim menyatakan Anthony mantan ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (31/5/2022). 

Hakim menilai bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP. 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Titie Indrias menyatakan pikir-pikir saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa. 

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya. 

Sementara itu, baik Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Kuasa hukum karyawan PT. Langgam Harmuni Alponso U Siallagan mengapresiasi putusan tersebut, meskipun karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini  berharap agar hakim  menjatuhkan vonis lebih berat lagi karena rasa trauma yang ditinggalkan bagi korban.

"Kami apresiasi dan hormat atas putusan tersebut," ujar Alponso

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga hari pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang bersyukur atas vonis majelis hakim. 

Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu. 

Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M bisa kembali direstorasi.

"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M. 

Anthony Hamzah berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kampar dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020 silam. 

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2020. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk diantaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah merka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar