Alasan Sakit, Sidang Dugaan Suap ZAS Eks Walikota Dumai Batal Dilaksanakan

Stop Gratifikasi

Pekanbaru, Detak60.com - Eks Walikota Dumai, ZAS atau yang lebih dikenal dengan sapaan Zulkilfli AS, batal menjalani sidang perkara dugaan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017-APBN 2018 dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (5/7/21) kemarin.

Harusnya ZAS diperiksa sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina. Sidang terpaksa ditunda karena ZAS sedang dalam keadaan sakit.

"Pak ZAS tidak bisa datang sidang karena sakit, "ujar Wan Subrantiarti, penasehat hukum ZAS.

Tim penasehat hukum ZAS telah mengantarkan surat keterangan sakit dari dokter klinik di Rutan Klas I Pekanbaru. Menurut Wan, kliennya menderita darah tinggi.

"Tensi beliau naik, "ucap Wan.

Wan mengatakan sidang dengan agenda pemeriksaan ZAS sebagai terdakwa ditunda satu pekan. "Ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tutur Wan.

ZAS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik.

"Uang diberikan sebesar Rp. 100 juta, Rp. 250 juta, Rp. 200 juta dan SGD. 35.000, "kata JPU.

Selain suap, JPU juga mendakwa ZAS menerima gratifikasi sebesar Rp. 3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai. 

Hingga proses penundaan sidang masih belum diketahui kapan akan dilaksanakan dan masih menunggu keputusan Pihak Pengadilan. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar