Mahasiswa Sebut UU 'sapujagad' Bisa Berimbas ke Sektor Ekonomi

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, CNNindoneisa.com

PEKANBARU , detak60.com - Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang berniat mengajukan gugatan atau uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan bagi pihak pihak yang merasa tak sepakat dengan UU yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10) kemarin, itu dapat menempuh jalur hukum secara konstitusional.

Pada kesempatan itu Ia menegaskan, sejauh ini pemerintah tidak ada niat mempercepat pengesahan UU kontroversial ini. Dalam proses penyusunan UU ini pun, ia klaim, telah melalui koordinasi dan pertimbangan yang matang.

Sementara gelombang penolakan juga disuarakan kalangan Mahasiswa di Tanah Air. Aksi demonstrasi di beberapa kota besar juga terjadi sejak awal pembahasan hingga RUU tersebut disahkan.

Kondisi ini miris bila terus terjadi dan berefek pada sisi kesehatan di masa Pandemi Covid-19. Buruh dan Mahasiswa yang turun kejalan kompak memperjuangkan agar RUU ini jangan sampai lahir 

Penolakan juga disuarakan melalui aktifitas media sosial dan lewat keterangan langsung yang dihimpun Detak60.com.  Seperti pernyataan Eva Sibuea, salah seorang Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning, yang menganggap RUU 'sapu jagad' ini bisa berimbas pada sektor ekonomi masyarakat secara luas.

"Saya berpandangan Undang-undang tersebut selain mengurangi hak-hak tenaga kerja juga akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen karena pengaruh hubungan industrial yang bisa tidak stabil dan menyebabkan berkurangnya kapasitas pemerintah untuk merencanakan transisi yang adil dan merata," ujarnya kepada Detak60.com, Rabu (7/10/20).

Dirinya juga memandang, jika terus dibiarkan dan UU ini lahir maka ada prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia. (Nof)


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar