Disdik Bengkalis Kembali Keluarkan Edaran, Belajar di Rumah Diperpanjang

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis penambahan waktu kembali untuk belajar di rumah diperpanjang

Bengkalis, Detak60.com - Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid 19, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan kembali mengeluarkan edaran yang mana penambahan waktu belajar di rumah diperpanjang.

Melalui nomor surat edaran : 800/DISDIK-SEKRE/2020/GGG, tertanggal 23 Maret 2020. Perihal antisipasi pencegahan Virus Corona berbunyi : Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP Negeri/Swasta dan Satuan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan Instruksi Bupati Bengkalis No 93/SE/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 atau Virus Corona, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, menghimbau kepada seluruh sekolah :

1. Untuk sementara sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai tanggal 30 Maret s/d 14 April 2020. 

2. Pembelajaran Tatap Muka diganti dengan E- Learning dengan menggunakan Moda Daring yang di rekomendasikan Kemendikbud yaitu : 

a. Rumah Belajar : https://belajar.kemdikbud.go.id.

b. Google G Suite For Education: https://blog.goegle/outreach-initiatitives/education/offline-access-covid19/.

c. Kelas Pintar : https://kelaspintar.id.

d. Microsoft Oficce 365 : https://microsoft.com/id-id/education/products/office. 

e. Quipper School: https://quipper.com/id/scool/teachers/. 

f. Sekolah Online Ruangan Guru Gratis : https://ruangguru.onelink.me/bipk/efe7262.

g. Gratis Belajar Online Ruangan Sekolahmu : https://www.sekolah.mu/tanpabatas.

h. Zenius : https://zenius.net/belajar-mandiri

3. Guru tetap memberikan tugas bagi perserta didik yang tidak bisa mengikuti pembelajaran dengan Moda Daring.

4. Kepala Sekolah, Guru, TU diliburkan dan memberikan tugas dan bimbingan seperti poin diatas.

5. Segala kegiatan di Satuan Pendidikan agar juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

6. Kepala Sekolah wajib memantau gurunya dan siswanya.

7. Menghimbau Orang Tua Peserta Didik agar mengawasi dan membimbing anaknya supaya tetap belajar di rumah, mengurangi aktifitas diluar rumah, serta selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis yang telah di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis Edi Sakura. 

Dengan diperpenjang nya masa belajar di rumah untuk dunia pendidikan, diharapkan kepada seluruh orang tua agar dapat selalu mengawasi anak-anak nya untuk terus belajar di rumah. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar