DPP Pekanbaru Pastikan Hewan Kurban Kondisinya Sehat

Pekanbaru,Detak60.com-- Sesuai arahan Kementerian Pertanian, Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru memantau hewan kurban untuk pelaksaaan pada Hari Raya Idul Adha 1441Hijriah.

Setiap ternak yang bakal dijadikan hewan kurban wajib mengantongi dokumen baik dokumen kesehatan dan legalitas dari tempat asalnya. Karena hewan kurban berbeda dari hewan yang biasa dipotong untuk dijual, hewan kurban ini haruslah sempurna.

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan hewan kurban dilapangan tetap mematuhi standar kelengkapan dokumen. Seperti surat keterangan kesehatan dan legalitas ternak itu harus ada,” ungkap Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, Herlandria Spt Msc, pada Rabu (29/7/2020).

Dicontohkannya, Misalnya ternak yang didatangkan dari Sumbar, penjual harus mengantongi dokumen keterangan kesehatan dan surat izin memasukan hewan terbak tersebut ke Pekanbaru. 

“Setelah hal tersebut terpenuhi, kemudian kita akan periksa kembali kesehatan ternak tersebut disini. Apabila ditemui ada ternak yang sakit maka kita tidak akan mengeluarkan surat keterangan kesehtannha,” papar Herlandria.

Ia menghinbau kepada seluruh panitia kurban, masyarakat dan warga Pekanbaru, apabila mencari hewan kurban, atau membeli hewan kurban, mohon ditanya kelengkapan dokumennya.

“Kala belum ada, minta agar penjual tersebut memenuhi dokumen tersebut. Karena kita tidak bisa memastikan hewan-hewan kurban yang didatangkan dari luar apakan sehat atau membawa penyakit,” harapnya.

80 persen kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru di suplai dari luar daerah Provinsi Riau. Seperti Sumbar, Lampung, Jambi, bahkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB).***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar