Menuju Kawasan Industri Hilir, Walikota Pekanbaru dan Dirut SP Tandatangani MoU

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT didampingi PJ Sekda M Jamil dan Kepala BPKAD Syoffaizal saat menandatangani MoU dengan Dirut PT SPP Heri Susanto

Pekanbaru, Detak60.com-- Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penyerahan lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT), Kamis (2/7/2020).

Ditandatanganinya MoU itu, kini PT SPP resmi sebagai pengelola KIT. MoU
itu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan
modal lahan KIT ke PT SPP. 

"Lahan di KIT ada 266 hektare," kata Direktur Utama PT Sarana
Pembangunan Pekanbaru (SPP) Heri Susanto.

Kata Heri, ada dua kelompok investor yang ingin bekerjasama dalam
pengelolaan kawasan yang berada di Kecamatan Tenayan Raya itu. Jauh
hari, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang
perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan
modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan
hukum lainnya mendapat persetujuan dari legislator.

Persetujuan bersama atas ranpeda sudah ditandangani bersama Ketua
DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Senin (27/1/2020). Walikota Pekanbaru Dr
Firdaus MT menilai ranperda ini merupakan kebijakan yang stategis.
Kebijakan ini mendukung penyertaan modal untuk PT SPP untuk mengelola
KIT.

"Kontribusinya ke negara bakal mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun
setelah beroperasi nanti," kata Walikota.

Walikota menyebut luas wilayah KIT pada tahap pertama nantinya
diprediksi mencapai 1.550 hektare. Rencana awal pada tahun 1993, luas
lahan KIT mencapai 3.000 hektare. "Saat ini lahan yang menjadi penyertaan
modal awal bagi PT SPP luasnya mencapai 266 hektare," jelasnya.

Walikota menyebut, keberadaan KIT ini sudah dipersiapkan sejak tahun
1993 silam. KIT saat ini menjadi salah satu kawasan industri strategis
nasional. "Proses ganti rugi lahan sudah dilakukan. Ganti rugi tahap
pertama tahun 2002 luasnya mencapai 106 hektare. Nilainya mencapai Rp
2,12 miliar. Sedangkan ganti rugi tahap kedua tahun 2003. Luas lahannya
mencapai 200 hektare. Nilainya mencapai Rp4 miliar," jelasnya.

"40 hektare sudah menjadi lokasi pembangunan PLTU 2×110 MW pada
tahun 2010. Sehingga saat ini luas lahan yang ada di KIT mencapai 266
hektare," tambahnya.

Sementara itu, KIT merupakan salah satu program andalan Pemerintah Kota
(Pemko) Pekanbaru untuk menggerakkan ekonomi di masa Perilaku Hidup
Baru (PHB). "Sekarang tinggal bagaimana kita menyegerakan realisasi
kawasan industri itu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Kata dia, persiapan legal administrasi, perizinan dan semua yang diperlukan
untuk pengembangan KIT, semuanya sudah dipersiapkan. Intinya,
Disperindag sudah mempersiapkan semua seperti masterplan, perizinan,
dan PT SPP selaku badan pengelola juga sudah ada izin.

"Tinggal sekarang perusahaan daerah merealisasikan kemitraan ataupun
langkah-langkah konkrit di kawasan industri," jelasnya.

Terkait masih adanya klaim kepemilikan lahan oleh sejumlah oknum di
kawasan KIT, menurut Ingot hal itu tinggal bagaimana Tim Yustisi
melakukan pengamanan aset pemko di lapangan. "Untuk itu kita berharap
Tim Yustisi bisa menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Teman-teman
Yustisi bisa action melakukan pengamanan aset," jelasnya.(Advertorial)


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar