Sebelumnya 2 orang perempuan diduga bandar narkoba telah diamankan

DPO Sejak April, IRT Jalan Rokan Dibekuk Sat Narkoba Bengkalis

DH yang mana diduga merupakan pemasok narkotika yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis

Duri, Detak60.com - Menjadi pelarian sejak Bulan April 2020, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mana merupakan warga jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau berhasil dibekuk oleh Satuan Narkotika Polres Bengkalis.

Penangkapan IRT yang merupakan DPO berinisial DH dilakukan di lobby Hotel Pantai Marina Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrial kepada Detak60.com, Kamis (4/6/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap DH yang merupakan warga Kecamatan Mandau.

"Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/20) di lobby Hotel Pantai Marina. Untuk diketahui terduga pelaku yang merupakan DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis sesuai debgan laporan Polisi Nomor : LP/70/IV/2020/SPKT/Res Narkoba tertanggal 12 April 2020 berinisial DH (32) warga Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Dari tangan terduga ditemukan Handphone milik terduga pelaku, "terangnya.

Sebelumnya pada Minggu (12/4/20) sekira pukul 18.00 wib, Personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau.

Kemudian Kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan Tim Sat Narkoba untuk melakukan Penyelidikan. Disebuah rumah jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku bandar narkotika berinusial AN (30) dan DSM (22).

"Saat digeledah petugas menemukan 5 paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu, 2 butir Pil Extacy warna pink, 60 butir Pil Extacy warna pink, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pembungkus Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam sebuah dompet warna hitam yg diletakan di pintu dapur. Saat diintrogasi kedua terduga pelaku mengatakan mendapatkan Barang tersebut dari DH yang berdomisili di Duri. DH berhasil kita amankan saat di lobby hotel Pantai Marina Bengkalis, "tambahnya.

DH sendiri mengakui mendapatkan pesanan barang tersebut dari seseorang berinisial E yang mana merupakan penghuni lapas kelas II A Bangkinang.

"DH ini merupakan DPO sebagai pemasok narkoba kepada AN dan DSM. Sementara DH mendapat pasokan barang haram tadi dari seseorang berinisial E warga penghuni lapas Kelas II A. Kini semua terduga sudah kita amankan berikut dengan barang bukti dan akan kita proses, "tutupnya. ***

 

 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar