Dicabuli Ayah, Paman dan Teman Ayahnya Sejak Umur 16 Tahun

Banjarbaru, Detak60-- Seorang ayah dengan inisial S (50) yang tinggal di Banjarbaru, Kalsel, tega mencabuli anak kandungnya, UH (19) berkali-kali terhitung sejak 2017 hingga korban hamil 2 bulan. 

Saat ini Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru. Kepada penyidik pelaku mengakui sejumlah perbuatan-perbuatan keji yang lainnya yang tak pantas dilakukan terlebih lagi kepada anak kandungnya.

Dalam pengakuannya. Mengetahui korban dalam kondisi hamil dua bulan, pelaku malah meminta korban untuk bersedia melayani nafsu biadap M (57). M adalah teman pelaku yang juga telah diamankan polisi.

Sebelumnya, korban yang hamil 2 bulan akibat dicabuli pelaku disuruh cari pacar oleh pelaku, tujuannya agar ada ayah yang bertanggung jawab atas janin yang dikandung korban. 

Namun, saat kandungan sudah berumur 2 bulan, korban tak kunjung mendapatkan pacar. Karena kandungan yang terus bertambah usia, S panik dan kemudian meminta korban UH untuk melayani pelaku M. Karena tergiur dengan UH, M pun ikut mencabuli korban sebanyak 2 kali.

Namun, belum sempat meminta pertanggungjawaban terhadap M, janin yang dikandung UH keguguran sehingga niat S mencari ayah dari janin yang dikandung UH gagal. 

Tahu anaknya keguguran, S malah mau lagi mencabuli anaknya, tapi kali ini ditolak dan akhirnya si anak kabur dari rumah, 

Yang mengejutkan lagi, sebelum pencabulan yang dilakukan ayahnya, korban juga sudah menjadi korban pencabulan yang dilakukan paman dari ibu korban. Hal ini diketahui oleh sang ayah yang mengetahui sang anak tidak perawan lagi saat pertama berhubungan badan.

Alih-alih murka, kondisi tersebut malah diamanfatakan oleh sang ayah sebagai senjata untuk mengancam korban agar menuruti nafsu biadapnya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menyampaikan bahwa kedua orang tua korban sudah bercerai sejak korban kecil. Sang ibu menetap di jawa timur. Setelah orang tua korban bercerai, korban sempat tinggal bersama ibunya, namun akibat dari perbuatan pencabulan paman korban , akhitnya korban memilih tinggal bersama ayahnya di banjarbaru, kalimantan selatan.

"Pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara."kata AKP Aryansyah dikutip melalui kompas.com Selasa (8/10/2019). *


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar