Abaikan Penerapan PSBB, 26 Orang Diamankan

26 orang yang acuhkan PSBB di Pekanbaru diamankan di Mako Satpol PP Pekanbaru

Pekanbaru, Detak60.com-- Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, 26 orang terpaksa diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Senin (20/04/2020).

Mereka diamankan setelah kedapatan bermain si warnet Aira's Fantasi X-net yang terletak di Jln Soebrantas, Panam.  Saat ini mereka telah diamankan di Mako Satpol PP Pekanbaru.

Saat diamankan di Mako Satpol PP Pekanbaru, 26 orang tersebut diterapkan sangki oleh petugas. Mereka di jemur ditengah terik matahari sambil jongkok.

Dari 26 orang tersebut terdapat satu wanita. Ia mengaku hanya ikut-ikutan sang pacar yang turut diamankan. Ia juga tau dengan  PSBB yang diterapkan saat ini. Alasan kepada petugas wanita yang masih ABG tersebut mengaku bosan dirumah.

Selain itu, ada juga anak dibawah umur. Kepada petugas anak tersebut mengaku tidak memiliki tempat tinggal dan sudah ditinggal meninggal dunia oleh kedua orang tuanya. Untuk tidur saat malam tiba meraka memanfaatkan teras ruko-ruko di wilayah Panam.

Awal mula penangkapan 26 orang ini berawal dari laporan polisi yang tergabung dalam satgas khusus PSBB. Menindaklanjuti laporan tersebut Petugas Satpol PP dibawah komando Kasatpol PP Agus Pramono langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba 26 sedang asik bermain game online.

Sesuai Penerapan PSBB di Pekanbaru, Usaha Warnet dilarang beroperasi untuk menghindari kerumunan. Untuk mengelabui petugas, seluruh kendaran para memeber di parkirkan di dalam gedung warnet tersebut. Sementara pintu masuknya tidak dibuka lebar,  hanya dibuka sedikit lebih kurang selebar badan orang dewasa.

Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono melalui Danton Praja Wanita, Yeni Putri kepada wartawan menyampaikan, saat ini 26 orang tersebut dilakukan pendataan untuk dilakukan langkah selanjutnya.

"Untuk pemilik warnet, akan kita panggil. Kan tidak boleh beroperasi selama pemberlakukan PSBB," ungkap Yeni Putri.

Disinggung sanksi yang akan diberikan kepada pemilik warnet, tak tertutup kemungkinan penyegelan.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar