Tegas, Satpol PP Pekanbaru Hentikan Pembangunan Perumahan Elite

Pekanbaru, Detak60.com-- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap komplek perumahan elite De Bale Residen yang berada di jalan Melati Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Rabu (15/04/2020). 

Penyegelan komplek perumahan elite tersebut dilakukan setelah dipastikan pengmbang tidak mengantongi izin pelaksana pembangunan. 

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono kepada wartawan mengatakan, pemilik harus mengurus izin terlebih dahulu agar dapat melanjutkan bangunan mereka.

"Kami berkoordinasi dengan DPM PTSP karena bangunan ini berdiri tak mengantongi izin dan beberapa kali juga telah diberi surat peringatan," kata 

Kata Agus Pramono, Pemilik juga tidak boleh melepas Pol PP Line yang sudah terpasang. Diantaranya, di Bangunan yang terlihat seperti kantor pemasaran, beberapa pondasi yang akan dibangunan bangunan rumah dan pos jaga pintu masuk perumahan tersebut. 

"Kalau nekat juga membangun setelah kita segel ini, kalau segel dibuka, apa boleh buat, ya saya bongkar saja bangunan ini. Saya bawakan buldoser saya robohkan bangunan yang masih dibangun ini," ancamnya.

Untuk diketahui, saat petugas mendatangi lokasi terlihat beberapa pekerja sedang melakukan pekerjaan. Diantaranya pekerjaan pembangunan pembatas jalan, pembangunan pos jaga perumahan dan penimbunan tanah pada beberapa pondari yang akan di bangun bangunan rumah. 

Ada dua saksi yang dilibatkan dalam. Penyegelan tersebut, seseorang yang mengaku kepada tukang dan diduga rekanan penegembang yang mengaku hanya mengantarkan barang ke lokasi. 

Keduanya diminta untuk menendatangani surat penyegelan yang disuapkan oleh tim yang dikordinir oleh Badan Perizinan Pekanbaru, dan keduanyan juga difoto bersama surat yang ditandatangani tersebut untuk sebagai dokumen penyegelan oleh tim tersebut. **


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar